Implementasi Di Bidang Sosial Dan Budaya
A. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
Meningkatkan mutu sumber daya insan dan lingkungan yang saling mendukung dan memprioritaskan upaya peningkatan kesehatan, pencegahain, penumbuhan, pemulihan, dan rehabilitasi semenjak bayi dalam kandungan hingga usia lanjut.
Meningkatkan dan memelihara mutu forum dan pelayanan kesehatan melalui peinberdayaan sumber daya insan secara berkelanjutan dan masukana serta pramasukana dalam bidang medis yang mencakup beberapa aspek ketersediaan obat yang sanggup dijangkau oleh masyarakat.
Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk medapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai. Pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pekerja.
Membangun ketahanan sosial yang bisa memdiberi menolongan evakuasi dan pemberdayaan terhadap penyandang duduk masalah kesejahteraan sosial dan korban peristiwa serta mencegah timbulnya gizi jelek dan turunnya kualitas generasi muda.
Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya. Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin, bawah umur terlantar serta kelompok rentan sosial melalui penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meningkatkan kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, dan peningkatan kualitas aktivitas keJuarga berencana. Memberantas secara sistematis perdagangan dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang dengan mempersembahkan hukuman yang seberat-beratnya kepada produsen, pengedar, dan pemakai. Memdiberikan saluran fisik dan nonfisik guna membuat perspektif penyandang cacat dalam segala pengambilan keputusan.
B. Kebudayaan, Kesenian, dan Parkvisata
- Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya Ieluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat, dan membangun peradaban bangsa.
- Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, untuk mempersembahkan acuan sistem nilai bagi totalitas sikap kehidupan ekonomi, politik, aturan dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
- Mengembangkan sikap kritis terhadap budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang aman dan harmonis untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
- Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk memdiberi pandangan gres bagi kepekaan terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta mempersembahkan donasi dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
- Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif, dan nilai tambah secara ekonomi.
- Melestarikan apresiasi kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakkan dan memberdayakan sentra-sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan pujian nasional.
- Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata nasional dan mempromosikannya keluar negeri secara konsisten sehingga sanggup menjadi wahana perteman dekatan antarbangsa.
- Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh, terpadu, interdisipliner, dan partisipatoris dengan memakai kriteria ekonomis, teknis, ergonomis, sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam, dan tidak merusak lingkungan.
C. Kedudukan dan Peranan Perempuan
- Meningkatkan kedudukan dan peranan wanita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh forum yang bisa memperjuangkan terwujudnya kesetaraan, keadilan gender.
- Meningkatkan kualitas tugas dan kemandirian organisasi wanita dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis usaha kaum wanita dalam rangka melanjutkan usaha pembelidayaan wanita serta kesejahteraan ke-luarga dan masyarakat.
D. Pemuda dan Olahraga
- Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas ma-nusia Indonesia yang perlu mempunyai tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup. Upaya ini harus dimulai semenjak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.
- Meningkatkan usaha pembibitan dan pelatihan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dan komprehenshif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat pelatihan di bawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga, termasuk organisasi olahraga penyandang cacat, demi tercapainya prestasi yang membanggakan di tingkat internasional.
- Mengembangkan iklim yang aman bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat mereka dengan mempersembahkan peluang dan kebebasan mengorganisasikan diri secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang diberiman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri, dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
- Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing, unggul, dan mandiri.
- Melindungi segenap generasi muda dari ancaman destruktif terutama penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran.
E. Pembangunan Daerah
1. Secara umum Pembangunan Daerah ialah sebagai diberikut
- Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung balasan dalam rangka pemberdayaan masyarakat, forum ekonomi, forum politik, forum hukum, forum keagamaan, forum adat, forum swadaya masyarakat serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Melakukan pengkajian ihwal berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa.
- Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan besar lengan berkuasa dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial, sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
- Mempercepat pembangunan perdesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan pramasukana, pembangunan sistem agribisnis, industri kecil, dan kerajinan rakyat, pengembangan kelem-bagaan penguasaan teknologi, dan memanfaatkan sumber daya alam.
- Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan, investasi, serta pengelolaan sumber daya.
- Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawaban.
- Meningkatkan kualitas sumber daya insan di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melalui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai. Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di daerah timur Indonesia, daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
2. Pengembangan otonomi daerah
Di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan yang khusus dan bersungguh-sungguh. Untuk itu langkah-langkah diberikut perlu ditempuh:
a. Daerah spesial Aceh
- Mempertahankan integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan chn keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh dan melalui penerapan Daerah spesial Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang.
- Menyelesaikan masalah Aceh secara adil dan bermartabat melalui pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun pasca pemberlakuan Daerah Operasi Militer.
b. Irian Jaya
- Mempertahankan integrasi bangsa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya melalui penetapan daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang.
- Menyelesaikan masalah pelanggaran hak asasi insan di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan bermartabat.
c. Maluku.
Menugaskan Pemerintah untuk segera menuntaskan konflik sosial yang berkepantidakboleh secara adil, nyata, dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai semoga proaktif dalam mdakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.
F. Sumber Daya Atam dan Lingkungan Hidup
- Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya semoga bermanfaa bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
- Meningkatkan memanfaatkan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melaksanakan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan serta menerapkan teknologi ramah lingkungan.
- Mendelegasikan secara sedikit demi sedikit wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup, yang diatur oleh undang-undang, sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga.
- Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjut-an, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur oleh undang-undang.
- Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaruan sumber daya alam untuk mencegah kerusakan permguan.
Sumber: PT. Gramedia Pustaka Utama
Post a Comment for "Implementasi Di Bidang Sosial Dan Budaya"