Konsep Dasar Negara Dalam Poleksosbud Hankam
Ada terkandung makna, yang walaupun tidak tersurat/tertulis, namun sudah tersirat jikalau kita baca pasalnya dan kita amati secara teliti. Konsep politik ihwal persatuan dan kesatuan, sanggup dilihat pada pasal ihwal bendera dan bahasa.
Tentang hankam dan kestabilan sanggup kita amati pada pasal 11 hukum peralihan pasal 30 ayat 1 dan 2 ihwal hak dan kewajiban masyarakat negara dalam pembelaan negara serta pasal 37 ihwal perubahan UUD. Tentang ekonomi, terang ada pada pasal 33 ayat 1 hingga dengan ayat 3 serta pasal 23 ihwal keuangan. Dalam pasal 23 tergambar konsep politik dan ekonomi.
Sedang konsep/sosial budaya, tampak pada pasal 31 pasal 32 dan 311 yang mengatur ihwal pendidikan, kebudayaan, dan keadaan fakir dan miskin. Untuk lebih jelasnya sanggup kita coba thsaikan terang sebagai diberikut:
1. Politik
Politik luar negeri sanggup dihubungkan dengan pembukaan Undang-Undang Dasar alinia I, dasar politiknya yakni Pancasila.
2. Ekonomi
Dasar ekonomi kita tertuang didalam pasal 33 dari ayat 1 hingga dengan ayat 3, bentuk tubuh ekonorni yang paling cocok dengan asas kebersamaan dan kekeluargaan yakni koperasi.
3. Sosial budaya
Budaya kawasan dipelihara dan dikembangkan biar lebih baik dan maju. Budaya dari luar yang lebih mempertinggi harkat dan martabat serta tidak berperihalan dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sanggup diterima.
4. Pertahanan dan Keamanan
Kita menganut sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankatnrata) yang maknanya tiruana potensi dilibatkan ini yakni sistem kebersamaan. Setiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pembelaan negara.
Makara demikian adil dan bijaksana Undang-Undang Dasar 1945 dalarn mengatur ihwal masyarakat negara, mengatur dilema politik, mengatur dilema sosial budaya dan pertahanan keamanan, tidak membedakan yang satu dengan yang lain, Harkat dan martabat perorangan dan golongan sangat dihargai dan dihormati secara masuk akal dan dijunjung tinggi.
Sekali lagi sanggup kita katakan, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 yakni satu-satunya Undang-Undang Dasar yang sangat cocok dan sanggup membawa bangsa dan negara ke arah keinginan bangsa, yakni negara yang bisa melindungi segenap bangsa dan tanah airnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, memelihara perdamaian dunia dalarn negara yang merdeka, bersatu, berdaulabdil dan makmur.
sumber: Tim Nasional Penataran P4
Post a Comment for "Konsep Dasar Negara Dalam Poleksosbud Hankam"