Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila

A. Kesatuan Pemahaman wacana Pancasila
Apabila kita berbicara wacana Pancasila, maka yang dimaksud ialah Pancasila yang rumusannya tercantum di dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Mengapa kita harus menyatukan pemahaman wacana Pancasila? 

Karena di dalam sejarah usaha bangsa kita, pernah kita alami, bahwa tidak ada kesatuan pemahaman wacana Pancasila. Tidak ada kesatuan pemahaman tersebut disebabkan oleh lantaran terdapat perbedaan penafsiran menurut kepentingan masing-rnasing. 

Hal itu sudah mengaburkan pengertian dan pengamalan Pancasila yang membahayakan kelangsungan hidup negara proklamasi. Oleh lantaran itu diputuskan Tap MPR No. II/MPR/1978 yang mempersembahkan anutan bagaimana kita menyatukan pemahaman wacana Pancasila. 

melaluiataubersamaini demikian akan terdapat kesatuan bahasa, kesatuan pandangan, dan kesatuan gerak dan langkah untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila thrsebut. Ketetapan MPR inilah yang dikenal sebagai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) atau disebut juga dengan Ekaprasetia Pancakarsa.

B. Pelestarian Pancasila

Pengalaman sejarah bangsa Indonesia sudah membuktikan, bahwa spesialuntuk dengan Pancasila bangsa Indonesia sanggup memelihara persatuan dan kesatuan, serta bisa melakukan pembangunan nasional menuju ke tujuan nasional. Sudah terbukti, bahwa hingga dikala ini bangsa Indonesia sudah bisa melakukan pembangunan nasionalnya memasuki tahap tinggal landas. 

Guna menyongsong hari depan pembangunan nasional, menuju cita-cita, yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, kita harus selalu mendasarkan diri pada kepribadian bangsa, yaitu Pancasila. Disinilah arti penting mengapa Pancasila wajib dilestarikan. 

Pelestarian akan berhasil apabila Pancasila itu sendiri tercermin di dalam kehidupan positif sehari-hari bangsa Indonesia. Tekniknya ialah dengan mengamalkan butir-butir P4 tersebut di dalam kehidupan sehari-hari secara lingkaran dan utuh. 

Butir-butir tersebut ialah norma budpekerti yang perlu diwujudkan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Apthila para siswa sudah mengamalkan ke 36 butir sebagai wujud dari pengamalan Pancasila, baik di sekolah, maupun di rumah, dan di masyarakat, maka siswa sudah ikut melestarikan Pancasila. 

Perilaku dan perbuatan-perbuatan para siswa yang sesuai dengan butir-butir sebagai wujud dari pengamalan Pancasila ialah perbuatan yang terpuji. Selanjutnya sebagai siswa SLTA berkewajiban themdiberikan pola kepada adik-adik kelasnya, maupun kepada anggota masyarakat sekitarnya. 

C. Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila

Pembangunan pada hakekatnya ialah proses perubahan yang terus menerus menuju perbaikan hidup yang makin maju, lantaran kehidupan masyarakat terus berubah dan berkembang. Kemiskinan dan keterbelakangan harus dirubah menjadi makmur sejahtera dan mandiri.

 Apabila kita berbicara wacana Pancasila Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila

Yang bodoh harus menjadi cerdas dan terampil dan menjadi anggota masyarakat yang makin sehat jasmani dan rokhaninya. Tetapi kemajuan, perubahan, peningkatan dari hasil pembangunan harus merata, tidakboleh hingga timbul kesentidakboleh sosial. Bangsa Indonesia juga harus bekerja samadengan bangsa lain.

Di dalam kolaborasi ini secara sadar atau tidak sadar masuk pula pengaruh-pengaruh negatif dari luar. Tetapi apabila pembangunan nasional betul-betul ialah pengamalan Pancasila, kita percaya pembangunan nasional akan berjalan terus sesuai harapan kita tiruana.

Guna mengisi pembangunan perlu pemikiran-pemikiran dan gagasan-gagasan gres sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan untuk kemajuan pembangunan itu sendiri. Tetapi pemikiran dan gagasan-gagasan gres harus tetap dijiwai oleh Pancasila.

Di sinilah diharapkan pengamalan Pancasila secara kreatif dan dinamis. Untuk melaksanakannya diharapkan manusia-manusia yang diberiman, bertakwa, berbudi pekerti luhur serta cerdas, dan terampil. 



sumber: Tim Nasional Penataran P4

Post a Comment for "Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila"