Prosedur Pengeluaran Apbn
Untuk melaksanakan aneka macam jadwal pembangunan, negara harus melaksanakan pengeluaran-pengeluaran. Meskipun demikian, pengeluaran negara tidak sanggup dilakukan tanpa ada perencanaan. Artinya, tiruana pengeluaran negara selama satu tahun harus sudah direncanakan secara cermat pada tahun sebelumnya.
Bahkan pengeluaran dan pemasukan negara diatur secara terang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pada Pasa1 23 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa "Anggaran pendapatan dan belanja diputuskan tiap-tiap tahun dengan undang-undang". Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan oleh pemerintah, pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu".
Di situ terang sekali bahwa pengeluaran uang untuk keperluan pembangunan maupun untuk keperluan belanja rutin harus diatur dengan undang-undang. Jadi, pemerintah tidak sanggup berbuat sekehendaknya sendiri dalam mengeluarkan uang untuk kepentingan apa saja.
Setiap tahun pemerintah harus menyusun RAPBN untuk tahun yang akan hadir. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan ke dewan perwakilan rakyat untuk mendapat pembahasan. Jika RAPBN itu disetujui, rancangan tersebut eksklusif disahkan menjadi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diberlakukan mulai 1 Januari hingga dengan 31 Desember pada tahun anggaran yang dimaksud.
Pelaksanaan APBN oleh pemerintah juga tidak lepas dari sistem pengawasan. Untuk menjaga supaya tidak terjadi penyalahgunaan APBN oleh pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertugas melaksanakan pengawasan. Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 23E ayat (1) sebut: "
Untuk menyidik tanggung tanggapan wacana keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya diputuskan dengan undang-undang. Hasil investigasi itu didiberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat".
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun oleh pemerintah tingkat nasional. Pada tingkat tempat (provinsi), pemerintah tempat juga melaksanakan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Rencana itu juga akan disahkan menjadi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) setelah disetujui oleh DPRD Tingkat I. Pemerintah tempat tingkat II (kabupaten atau kotamadya) juga mempunyai APBD setelah RAPBD nya disetujui oleh DPRD TinEkat II. APBN dan APBD negara kita ketika ini menganut sdtem anggaran diberimbang.
Pada sistem anggaran diberimbang, tiruana pengeluaran yang dilakukan harus didasarkan pada besarnya penerimaan.
melaluiataubersamaini demikian jumlah pengeluaran harus sama dengan/atau lebih kecil dari jumlah penerimaan. Hal itu dilakukan supaya tidak terjadi defisit anggaran, yakni suatu keadaan yang mana pengeluaran pemerintah lebih besar daripada penerimaan atau pendapatannya.
Sesudah kalian mengetahui bagaimana mekanisme terbentuknya APBN, dan juga sumber-sumber keuangan negara yang juga menjadi unsur APBN, datang saatnya kini kita mengulas jenis pengeluaran negara. sepertiyang sumber keuangan, jenis pengeluaran negara juga menjadi unsur pembentuk APBN.
melaluiataubersamaini kata lain, pada hakikatriya APBN ataupun APBD terdiri atas dua pos penting, yaitu: pemasukan dan pengeluaran. Berbicara terkena pengeluaran negara, format APBN yang dipakai ketika ini tidak lagi mengenal pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pem-bangunan. Pengeluaran atau belanja negara terdiri atas belanja pemerintah sentra dan belanja untuk daerah.
Daftar Pustaka: Erlangga
Post a Comment for "Prosedur Pengeluaran Apbn"