Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tujuan Dan Prinsip Dasar Otonomi Daerah

Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang ialah salah satu wujud politik dan seni manajemen nasional secara teoritis sudah mempersembahkan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi tempat propinsi dan otonomi luas bagi daerah.

Kabupaten/Kota Konsekuensinya, kewenangan pusat menjadi dibatasi. melaluiataubersamaini diputuskannya UU No. 22 tahun 1999, secara legal formal UU itu menggantikan UU No. 5 tahun 1.974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah dan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Perbedaan antara Undang-Undang yang usang dan yang gres ialah:
  • Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (centlial government looking).
  • Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya di mulai dari tempat (local government looking).

Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah sesuai dengan tuntutan reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya untuk tiruana daerah, yangepack gilirannya diharapikan sanggup mewujudkan masyarakat madani (civil socierol) wenangan daerah.

melaluiataubersamaini berlakunya UU No.22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, daerafr memiliki kevvenanga.n yang lebih lua.s dibandingkan saat UU No.5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan UU No.5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa masih berlaku.

Berdasarkan UU No.22= tahun 1999 kewenangan tempat mencakup beberapa aspek seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.

Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada poin (I), mencakup kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem manajemen negara dan forum perekonomian negara, training dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tinggi ya.ng strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.

Bentuk dan susunan pemerintahan daerah:
  • DPRD. sebagai Badan Legislatif Daerah dan pemerintah tempat sebagai direktur tempat dibuat di daerah. Pemerintah tempat terdiri atasticepala tempat beserta perangkat tempat lainnya.
  • DPRD sebagai forum perwakilan rakyat di tempat ialah wahana untuk melakukan demokrasi menurut Pancasila.

DPRD memiliki kiprah dan wewenang:
  1. Memilih Gubernur/Wakil Gurbernur, Bupati/Wakil pati,. dan Walikota/Waldl Walikota.
  2. Memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari utusan daerah.
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Guber-nur/Wakil Gurbernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
  4. Membentuk peraturan tempat bersama Gubernur, Bupati atau Walikota.
  5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama Gubernur, Bupati atau Walikota.
  6. Mengawasi Saksanaan peraturan daerah, pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan daerah, dan pelaksanaan kolaborasi internasional di daerah. 
 tentang Pemerintahan Daerah yang ialah salah satu wujud politik dan seni manajemen nasional Tujuan dan Prinsip Dasar Otonomi Daerah

Memdiberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah bantalan planning perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah. Menampung serta menindaklanjuti aspirasi tempat dan masyarakat.

Bentuk dan susunan pemerintah tempat di atas ialah perangkat penyelenggara pemerintahan di tempat dalam rangka pembangunan daerah. Keberhasilan pembangunan tempat tergantung pelaksanaan. desentralisasi.

Salah satu laba dari desen tralisasi ialah pemerintah tempat sanggup mengambil keputusan dengan lebih cepat. melaluiataubersamaini demikian prioritas pernbangunan dan kualitas pelayanan masyarakat dibutuhkan sanggup lebih mencerminkan kebutuhan konkret masyarakat di daerah.




Sumber: PT. Gramedia Pustaka Utama

Post a Comment for "Tujuan Dan Prinsip Dasar Otonomi Daerah"