Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

4 Macam Norma Menurut Kekuatan Yang Mengikat

4 Macam Norma Berdasarkan Kekuatan Yang Mengikat



Berdasarkan kekuatan mengikat, norma-norma tersebut dibedakan atas empat, yaitu sebagai diberikut.

Teknik (usage)


Teknik yaitu bentuk perbuatan yang bersifat perorangan. Norma ini memiliki daya ikat yang lemah, penyimpangan terhadap cara tidak akan menerima eksekusi berat, tetapi spesialuntuk sekedar celaan. Misalnya, cara berpakaian, cara berdandan, cara makan, atau cara menelepon antara orang yang satu dan yang lainnya niscaya tidak sama. Seseorang yang menggunakan celana pendek dalam suatu pesta akan menerima celaan dan orang sekitarnya.



Kebiasaan (folkways)


Kebiasaan yaitu cara melaksanakan perbuatan yang diulang-ulang dengan contoh yang sama alasannya yaitu dianggap baik. Kebiasaan memiliki daya ikat yang lebih tinggi dibandingkan ndengan cara. Inisalnya, mengetuk pintu dikala akan bertamu atau masuk ke ruangan orang lain dan mempersembahkan sesuatu dengan asisten yaitu kebiasaan-kebiasaan yang baik dan sopan. Sanksi terhadap pelanggaran kebiasaan masih tergolong.enteng, yaitu berupa sindiran atau ejekan, meskipun dibandingkan dengan pelanggaran terhadap cara (usage), hukuman terhadap kebiasaan Iebih berat.

Tata kelakuan (mores)


Tata kelakuan yaitu sikap yang sudah diputuskan oleh masyarakat sebagai sikap yang balk dan diterima sebagai norma pengatur, juga pengawas terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan berwujud dalam bentuk paksaan dan larangan, sehingga secara Iangsung menjadi alat biar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatannya menurut tata kelakuan tersebut. Sanksi terhadap pelanggaran tata kelakuan tergolong berat. Inisalnya, seo rang pemmenolong rumah tangga yang mencoba pulas-pulasan dikala sedang memmembersihkankan kamar pulas majikannya, lalu tiba-tiba nyonya rumahnya masuk ke dalam kamar. Saat itu juga si pemmenolong mungkin akan diberhentikan oleh majikannya.

Adat istiadat (custom)


Adat istiadat yaitu pola-pola sikap yang diakui sebagai hal baik dan dijadikan aturan tidak tertulis dengan hukuman yang berat. Sanksi atau eksekusi didiberikan oleh orang yang dianggap paling mengetahui seluk-beluk adat, menyerupai pimpinan adat, pemangku etika atau kepala suku. Inisalnya, dalam masyarakat dikenal istilah “tabu” (pantangan). Sesuatu yang ditabukan oleh masyarakat berarti dihentikan dilanggar, jikalau dilanggar akan mengakibatkan tragedi bagi seluruh masyarakat dan si pelaku akan dikenai hukuman yang berat.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "4 Macam Norma Menurut Kekuatan Yang Mengikat"