Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kawasan Desa Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Kawasan Desa Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah


Di dalam UU No. 22 Tahun 1999, desa dijabarkan dalam Pasal 93 — 111. Pembentukan desa selalu memperhatikan asal usulnya atas prakarsa masyarakat dengan persetujuan pemerintah kabupaten dan DPRD. Di desa akan membentuk pemerintah desa dan tubuh perwakilan desa (BPD) yang ialah pemerintahan desa. Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. Kepala desa dipilih pribadi oleh penduduk desa dan calon yang memenuhi syarat.

Calon kepala desa yang terpilih dengan mendapat pemberian bunyi terbanyak. diputuskan oleh tubuh perwakilan desa (BPD) dan disahkan oleh bupati. Masa jabatan kepala desa paling usang sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan terhitung semenjak tanggal diputuskan. Persyaratan untuk sanggup dipilih menjadi kepala desa ialah penduduk desa dan masyarakat negara Republik Indonesia dengan kriteria sebagai diberikut.


  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Tidak pernah terlibat pribadi atau tidak pribadi dalam acara mengkhianati Pancásila dan Undang-Undang Dasar 1945, G—30—S/PKI dan/atau acara organisasi terlarang lainnya.
  4. Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah menengah pertama dan/atau herpengetahuan yang sederajat.
  5. Berumur sekurang-kurangnya 25 tahun.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya.
  8. Berkelakuan baik,jujur, dan adil.
  9. Tidak pernah dieksekusi penjara alasannya ialah melaksanakan tindak pidana.
  10. Tidak dicabut hak pilihnya menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap.
  11. Mengenal wilayahnya dan dikenal oleh masyarakat di desa setempat.
  12. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
  13. Memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan etika istiadat yang diatur dalam peraturan daerah.
Tugas dan kewajiban kepala desa adalah
  1. memimpin penyelenggaraan pemerintah desa;
  2. membina kehidupan masyarakat desa;
  3. membina perekonomian desa;
  4. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa:
  5. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
  6. mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan sanggup menunjuk kuasa hukumnya.
Kepala desa dalam melaksanakan kiprah dan kewajibannya bertanggung balasan kepada rakyat melalui tubuh perwakilan desa (BPD), dan memberikan laporan terkena pelaksanaan tugasnya kepada bupati.

Badan perwakilan desa (BPD) atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi etika istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota tubuh perwakilan desa dipilih dan, oleh, dan untuk penduduk desa yang memenuhi persyaratan. Badan perwakilan desa bersama dengan kepala desa menetapkan peraturan desa. Adapun pelaksanaan peraturan desa diputuskan dengan keputusan kepala desa. Untuk membiayai pembangunan desa, suatu desa niscaya mempunyai sumber pendapatan desa. Sumber pendapatan desa ialah sebagai diberikut.
  1.  Pendapatan ash desa meliputi
    a) hasil perjuangan desa,
    b) hasil kekayaan desa,
    c) hasil swadaya dan partisipasi,
    d) hasil gotong royong, dan
    e) lain-lain pendapatan ash desa yang sah.
  2. pertolongan dan pemerintah kabupaten yang meliputi
    a) bab dan perolehan pajak dan retribusi daerah, dan
    b) bab dan dana perimbangan keuangan sentra dan kawasan yang diterima oleh pemerintah kabupaten.
  3. pertolongan dan pemerintah sentra dan pemerintah provinsi.
  4. Sumbangan dan pihak ketiga.
  5. Pinjamandesa.
Sumber pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Kepala desa bersama tubuh perwakilan desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan peraturan desa. Pedoman penyus unan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diputuskan oleh bupati.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Post a Comment for "Kawasan Desa Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah"