Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

4 Tahap Amendemen Uud 1945

Tahap-Tahap Amendemen Undang-Undang Dasar 1945


 Berikut ini ialah tahapan-tahapan amendemen undang-undang dasar 1945.

Tahap Pertama


Sejak Mei 1998, banga Indtnesia bertekad mereformasi banyak sekali bidang kehidupan kenegaraan. Salah satunya ialah reformasi hukum, dan sebagai realisasinya ialah perubahan terhadap pasal-pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan pertama terhadap pasal-pasal UUD 1945 diputuskan pada tanggal 19 Oktober 1999 terhadap 9 (sembilan) pasal.



Pada umumnya, pasal-pasal yang diubah ditujukan untuk mengurangi kewenangan presiden. Sebagai contoh, Pasal 5 menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat Sesudah diamendemen, presiden berhak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Kebalikannya, kini ini justru dewan perwakilan rakyat yang memegang kekuasaan membentuk undang undang (Pasal 20). Demikian pula dalam Pasal 14, kini ini kewenangan presiden dalam memdiberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi hams memperhatikan pertimbangkan MA, sedangkan untuk memdiberi amnesty dan peniadaan hendaklah memperhatikan pertimbangan DPR.

Tahap Kedua


Perubahan kedua terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan pada sidang tahunan MPR tanggal 18 Agustus 2000. Ada sejumlah 26 (dua puluh enam) pasal yang diubah dan ditambah. Secara garis besar perubahan itu terkena pemermntahan tempat (otonoini daerah), wilayah negara (berciri nusantara), dewan perwakilan rakyat (fungsi dan hak DPR), masyarakat negara dan penduduk, hak asasi insan (pasal 28 ditambah 10 pasal baru), pertahanan dan keamanan negara (TNI dan POLRI) dan lambang negara (Bhinneka Tunggal Ika) serta lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Tahap Ketiga


Perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945, diputuskan dalam sidang tahunan MPR pada tanggal 10 November 2001. Ada 23 (dua puluh tiga) pasal yang diubah dan ditambah. Secara garis besar perubahan yang ditakukan terkena hal-hal, sebagai diberikut:

  1. Kedaulatan rakyat dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
  2. Negara Indonesia ialah negara hukum.
  3. Wewenang MPR (mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wapres, memberhentikan Presiden/Wapres dalam masa jabatannya).
  4. Kepresidenan (syarat menjadi presiden/wakil presiden, peinilihan presiden Iangsung oleh rakyat dan pemberhentian presiden/wakil presiden).
  5. Pembentukan Mahkamah Konstitusi.
  6. Pelaksanaan perjanjian intemasional.
  7. DPR tidak sanggup dibekukan dan atau dibubarkan oleh presiden, anggota dewan perwakilan rakyat dipilih dan tiap tempat pemilihan melalui Peinilu, dan sebagainya.
  8. Pemilu ditaksanakan 5 tahun sekah secara tuber dan jurdil untuk meinilih DPR, DPD, Presiden dan wapres serta DPRD. Peserta peinilu ialah partai politik.
  9. APBN diputuskan setiap tahun dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawaban.
  10. BPK bertugas tnemeriksa pengelolaan dan tanggung tanggapan keuangan negara.
  11. Kekuasaan kehakiman dilakukan Mahkamah Agung dan tubuh peradilan di bawahnya.

Tahap Keempat


Perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945 diputuskan dalam sidang tahunan MPR pada tanggal 10 Agustus 2002. Ada 13 (tiga belas) pasal yang diubah dan ditambah serta 3 (tiga) Aturan Pasal Peralihan dan 2 (dua) Pasal Aturan Tambahan. Secara garis besar perubahan yang dilakukan terkena hal-hal, sebagai diberikut:
  1. MPR terdiri dan dewan perwakilan rakyat dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
  2. Presiden dan wakil presiden dipilih pribadi oleh rakyat.
  3. Ada prosedur jikalau presiden dan wakil presiden berhalangan tetap.
  4. Persetujuan dalam pembuatan perjanjian intemasional.
  5. Penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan sekaligus pembentukan dewan pertimbangan yang memdiberi hikmah kepada presiden.
  6. Penetapan mata uang dan pembentukan bank sentral.
  7. Badan-badan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
  8. Hak dan kewaj iban masyarakat negara dalam pendidikan dan kebudayaan.
  9. Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.
  10. Mekanisme perubahan Undang-Undang Dasar 1945 oleh MPR.
  11. Aturan Peralihan (Pasal III) pembentukan Mahkamah Konstitusi.
  12. Aturan Tambahan (Pasal 1) wacana kiprah MPR untuk meninjau materi dan status aturan Ketetapan MPRS dan MPR untuk diambil putusan pada sidang MPR 2003.
  13. Aturan Tambahan (Pasal II) wacana isi Undang-Undang Dasar yang terdiri atas Pembukaan dan Pasal-pasal.
Sumber Pustaka: Erlangga

Post a Comment for "4 Tahap Amendemen Uud 1945"