Arah Kebijakan Pembangunan Luar Negeri Indonesia Dalam Gbhn
Arah Kebijakan Pembangunan Luar Negeri Indonesia Dalam GBHN
Ketetapan MPR No. IVIMPRI1999 ihwal Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 mengamanatkan pelaksanaannya yang dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas) jima tahun. Propenas yang memuat kebijakan secara jelas dan terukur, dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Berdasarkan persetujuan bersama antara dewan perwakilan rakyat dan presiden, dikeluarkanlah UU No. 25 Tahun 2000 ihwal Program Pembangunan Nasional Tahun 2000—2004.
GBHN mempersembahkan vlsi yang merupalcan tujuan yang ingin dicapai. Visi tersebut ialah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh insan Indonesia yang sehat, mandiri, diberiman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran aturan dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mempunyai etos kerja yang tinggi dan berdisiplin. Berdasarkan visi tersebut, GBHN menetapkan misi yang menjadi samasukan, antara lain terwujudnya politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas, dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
Berdasarkan visi dan misi tersebut, diputuskan arah kebijakan pembangunan politik hubungan luar negeri, yaitu sebagai diberikut.
- Menegaskan arah politik luar negeri yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional.
- Meminta persetujuan forum perwakilan rakyat dalam hal perjanjian dan kolaborasi internasional yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak.
- Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri.
- Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi.
- Meningkatkan kesiapan menghadapi pasar bebas.
- Memperluas perjanjian ekstradisi.
- Meningkatkan kolaborasi dengan negara tetangga yang berbatasan eksklusif dan kolaborasi dengan ASEAN.
Atas dasar arah kebijakan pembangunan politik hubungan luar negeri, diputuskan kegiatan pembangunan yang dikelompokkan dalam empat bagian, yaitu sebagai diberikut.
- Pengaturan politik luar negeri dan diplomasi.
- Peningkatan kolaborasi ekonomi luar negeri.
- Peningkatan kolaborasi bilateral, regional, dan global/multilateral.
- Perluasan perjanjian ekstradisi.
Keseluruhan kegiatan kegiatan tersebut sudah sangat baik, tetapi hampir seluruhnya sangat normatifdan tolok ukur keberhasilannya susah untuk dianggap gagal. Misalnya, tolok ukur penguatan politik luar negeri dan diplomasi, dipergunakan indikator meningkatnya fungsi koordinasi dan meningkatnya kualitas dan kinerja aparatur. Tolok ukur yang demikian itu masih sangat umum dan kurang spesifik.
Sumber Pustaka: Sinar Grafika
Post a Comment for "Arah Kebijakan Pembangunan Luar Negeri Indonesia Dalam Gbhn"