Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lembaga Pertolongan Hak Asasi Insan (Ham)

Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)


Perlindungan hak asasi insan sanggup dilakukan oleh banyak sekali lembaga, antara lain sebagai diberikut.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia dibuat suatu komisi yang bersifat nasional dan didiberi nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang biasa disebut Komisi Nasional. Hal mi sesuai dengan Keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1993 ihwal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 ihwal Hak Asasi Manusia Pasal 75, antara lain disebutkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempunyai tujuan sebagai diberikut:
  1. mengembangkan kondisi yang aman bagi pelaksanaan hak asasi insan sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam PBB, serta Dekiarasi Universal Hak Asasi Manusia;
  2. meningkatkan tunjangan dan penegakan hak asasi insan gunaberkembangnya pribadi insan Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam banyak sekali bidang kehidupan.


Untuk mencapai tujuan tersebut, Komiias HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan,dan mediasi ihwal hak asasi manusia. Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi, dan diberintegrasi tinggi menghayati impian negara aturan dan negara kesejahteraan yang diberintikan keadilan, menghormati hak asasi insan dan kewajiban dasar manusia.

Komnas HAM berasaskan Pancasila. Komnas HAM berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. Perwakilan Komnas HAM sanggup didirikan di tempat provinsi, dan tempat kabupaten/kota. Yang sanggup diangkat menjadi anggota Komnas HAM yaitu masyarakat negara Indonesia yang
  1. memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusianya;
  2. berpengalaman sebagai hakim,jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi aturan lainnya;
  3. berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan forum tinggi negara; atau
  4. ialah tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota forum swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi tinggi.
Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang djpilih oleh dewan perwakilan rakyat RI menurut tawaran Komnas HAM dan diresmikan oleh presiden selaku kepala negara.

Kita sanggup mengajukan laporan pengaduan alasannya yaitu sudah dilanggar hak asasinya kepada Komnas HAM. Hal mi sesuai dengan Pasal 90 UU RI No. 39 Tahun 1999 yang menyatakan, “Setiap orang dan atau sekelompok orang yang mempunyai alasan berpengaruh bahwa hak asasinya sudah dilanggar sanggup men gajukai laporan dan pen gaduan verbal atau tertulis kepada Komnas HAM.”

Semua pengaduan spesialuntuk akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang terperinci ihwal bahan atau masalah yang diadukan atau dilaporkan. Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau tidak boleh apabila
  1. tidak mempunyai bukti awal yang memadai,
  2. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia,
  3. pengaduan diajukan dengan iktikad jelek atau ternyata tidak ada kesungg uhan dan pengadu,
  4. terdapat upaya aturan yang lebih efektif bagi penyelesaian bahan pengaduan,
  5. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya aturan yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan pelanggaran hak asasi insan dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan lain oleh Komnas HAM. Pihak pengadu, korban, saksi,dan! atau pihak lainnya yang terkait, wajib memenuhi seruan Komnas HAM. Apabila seseorang yang dipanggil tidak hadir menghadap atau menolak mempersembahkan keterangannya, Komnas HAM sanggup meminta menolongan ketua pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komnas HAM wajib memberikan laporan tahunan ihwal pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia, dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada dewan perwakilan rakyat RI dan presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung. Adapun anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Menurut Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 ihwal Kepolisian Negara RI, antara lain ditetapkan “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang mencakup terpeliharanva keamanan dan ketertiban inasyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, danpelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.” Hal mi berarti Kepolisian negara RI juga mempersembahkan pengayoman dan tunjangan hak asasi manusia. Adapun kiprah pokok Kepolisian Negara RI adalah
  1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. menegakkan hukum;
  3. mempersembahkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Hak asasi anak ialah bab dan hak asasi insan yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi PBB ihwal Hak-HakAnak. Meskipun UU RI Nomor 39 Tahun 1999 ihwal Hak Asasi Manusia sudah mencantumkan ihwal hak anak, namun dalam pelaksanaannya masih memerlukan undang-undang sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung tanggapan orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Oleh alasannya yaitu itu, dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tunjangan anak, dibuat komisi tunjangan anak Indonesia yang bersifat independen. Hal mi sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak.

Adapun kiprah komisi tunjangan anak Indonesia adalah
  1. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tunjangan anak, mengumpulkan data dan informasi, mendapatkan pengaduan masyarakat, melaksanakan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan tunjangan anak;
  2. mempersembahkan laporan, masukan, masukan, dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka tunjangan anak. 
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Post a Comment for "Lembaga Pertolongan Hak Asasi Insan (Ham)"