Asas Dan Prinsip Negara Aturan Yang Demokratis Konstitusional
Asas Dan Prinsip Negara Hukum Yang Demokratis Konstitusional
Negara hukurn yaitu negara yang penyelenggaraannya menurut pada peraturan-peraturan hukurn yang diputuskan oleh penguasà negara, yang isinya mengikat tiruana masyarakat negara dan penyelenggara negara (pemerintah), serta pelaksanaannya sanggup dipertahankan dengan alat pernaksa negara. Pada musyawarah nasional III Persatuan Sarjana Hukum Indonesia bulan Desember 1966 mengungkapkan bahwa asas negara aturan Pancasila mengandung prinsip:
- pengakuan dan derma hak asasi manusia;
- peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan lain;
- jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan aturan sanggup dipahami, sanggup dilaksanakan, dan kondusif dalam pelaksanaannya. Hal mi berarti berlaku asas legalitas, yaitu bahwa seseorang spesialuntuk sanggup dieksekusi apabila ada aturan yang mengaturnya yang sudah diputuskan sebelum perbuatan itu dilakukan.
Indonesia sebagai negara aturan sanggup kita lihat dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum, tidak berdasar atas kekuasaan belaka”. melaluiataubersamaini demikian kekuasaan negara dibatasi dan berdasar hukum. Jadi, maksudnya bukan berdasar atas kekuasaan orang atau suatu tubuh semata-mata. Sedangkan tujuan pembatasan kekuasaan negara oleh aturan yaitu supaya kepentingan rakyat atau hak-hak asasi rakyat sanggup terjamin atau dijaga terhadap kemungkinan terjadi tindak absolut penguasa yang kebetulan sedang memerintah.
sepertiyang pernah ditegaskan oleh Ketua Presidium Kabinet Ampera (Presiden Soeharto sekarang) pada Sidang Paripurna Kabinet tanggal 19 April 1967 bahwa “Orde gres dan atau negara aturan yaitu satu tertib masyarakat dan negara yang menurut hukum, di mana terdapat keseimbangan antara individu dengan kepentingan umum (masyarakat) dan di mana masyarakat negara maupun penguasa harus tunduk pada ketentuan yang berlaku.” Bahkan aturan yang berlaku di Indonesia mi tidak spesialuntuk diperuntukkan bagi masyarakat negara dan pemerintahan Indonesia saja, tetapi juga berlaku untuk tiruana orang yang berada dalam lingkungan negara Republik Indonesia.
Hukum harus dijunjung tinggi dan harus memiliki daerah dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat atau negara Indonesia, supaya ketertiban dan keadilan sanggup terwujud. Oleh lantaran itu, pegawanegeri pemerintah, masyarakat negara, dan tiruana orang yang berada dalam lingkungan negara Republik Indonesia harus tunduk pada aturan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia. Berdasarkan tujuan nasional yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa demi kesejahteraan masyarakat negara Indonesia, negara menjunjung tinggi hak asasi insan dan masyarakat negara.
Melaksanakan Hak Asasi Manusia Berdasarkan Peraturan dalam Kehidupan Seharihan
Hak asasi insan dalam sehari-hari mencakup banyak sekali aspek kehidupan. Penggunaan hak-hak tersebut perlu diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban asasi secara wajar. Dalam pembahasan ini perlu kiranya dijelaskan banyak sekali pola pelaksanaan hak asasi insan dalam kehidupan sehari-hari khususnya dalam kehidupan siswa di sekolah.
Dalam memakai hak mendapatkan pengajaran, sudah selayaknya kalau setiap siswa melaksanakan kewajibannya untuk mencar ilmu dengan sebaik-baiknya. Tidak baik apabila seorang siswa bermalas-malasan dan enggan beIajr giat. Siswa yang bertanggung balasan tidak akan berbuat demikian. Hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran secara ekspresi atau tertulis gotong royong sudah lazim dan banyak dipakai dalam kehidupan siswa. Di sekolah contohnya ada OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), perkumpulan kepramukaan, dan koperasi sekolah.
Ketiga organisasi itu sanggup dimanfaatkan untuk melatih siswa memakai hak-haknya secara dewasa. Sebagai pemimpin dan selaku anggota, kita harus sanggup menghormati pendapat orang lain. Kita harus mempersembahkan peluang kepada orang lain untuk menyatakan pendapatnya. Hak menyatakan pendapat sanggup pula dimanfaatkan dalam mendapatkan pelajaran, contohnya bertukar pikiran wacana pelajaran sekolah dengan kawannya atau dengan para guru. Keikutsertaan dalam aktivitas pramuka gotong royong ialah tes dalam perjuangan membela negara. Kesiagaan, ketaatan, cinta tanah air, memimpin regu, menguasai suatu keterampilan, dan berkemah ialah kemampuan dan kesadaran serta tanggung jawal yang sanggup diperoleh dalam kepramukaan. Sudah selayaknya apabila kita memakai peluang yang baik itu.
Sumber Pustaka: PT. Pabelan
Post a Comment for "Asas Dan Prinsip Negara Aturan Yang Demokratis Konstitusional"