Cara Memandikan Mayit Dan Pratiknya Berdasarkan Islam
Teknik Memandikan Jenazah Menurut Islam
Apabila tetangga kita ada yang meninggal dunia, hendaklah segera mengunjungi keluarganya untuk mengucapkan rasa belasungkawa atas petaka yang menimpanya. Selanjutnya kata ikut serta dalam menyelenggarakan kewajiban terhadap mayat, sebab pengurusan mayit hukumnya fardu khifayah, artinya dibebankan kepada tiruana orang Islam. Kewajiban muslim terhadap mayat ada 4 hal, yaitu memandikan, mengafani, mensalatkan, dan menguburkan.
Akan tetapi dalam hal mensalatkan jenazah, apabila seseorang sudah mensalatkannya maka yang lain sudah dianggap cukup. Namun demikian, jikalau tidak ada yang mengerjakannya maka berdosalah seluruh umat Islam di kawasan itu. Di bawah mi akan dijelaskan cara-cara mengurus mayit dan memandikan hingga menguburkannya.
Teknik Memandikan Jenazah
- Siapkan tempat yang tinggi menyerupai balai-balai atau ranjang dan bawalah ke tempat yang sunyi dan tidak banyak orang keluar masuk tempat tersebut.
- Siapkah air secukupnya. Disunahkan di dalam air tersebut dimasukkan daun bidara (sesuatu yang sanggup menghilangkan daki, menyerupai sabun dan lain-lain). Sebagian di antara air yang disiapkan itu dicampur dengan kapur barus untuk dipakai pada siraman yang terakhir nanti. Hal tersebut didasarkan pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
- Jenazah yang akan dimandikan terlebih lampau supaya dimembersihkankan dan najis yang menempel di badannya.
- Tubuh mayit itu hendaknya tetap ditutup sejauh tidak menyulitkan orang yang memandikannya biar auratnya tidak terbuka.
- melaluiataubersamaini cara yang halus dan sopan, hendaklah dikeluarkan kotorannya dengan sedikit menekan perutnya, kemudian dicebokkan. Bersihkan lisan dan giginya barulah dibasuh kepalanya seraya disisir rambut danjanggutnya (jika ada). Lalu dibasuh tubuhnya sebelah kanan kemudian sebelah kin. Sesudah itu hendaklah dibaringkan ke sebelah kirinya untuk dibasuh sebelah kanannya dan alhasil dibaringkan ke sebelah kanan untuk dibasuh sebelah kirinya. Serangkaian pekerjaan tersebut dihitung satu kali basuhan memandikan mayit yang dipandang cukup, namun disunahkan 3 kali atau 5 kali. Basuhan terakhir hendaklah air yang dicampur kapur barus. Begitulah petunjuk Rasulullah saw. yang diriwayatkan Bukhani dan Muslim.
- Jika mayit itu pria hendaklah dimandikan oleh pria pula, kecuali istri atau muhrimnya. Jika mayit perempuan hendaklah dimandikan oleh orang perempuan pula kecuali suami atau muhrimnya. Jika mayit itu masih anak-anak di bawah umur, boleh dimandikan oleh orang pria atau perempuan tanpa memandang jenis kelabuin mayit tersebut.
Orang yang memandikan mayit selain mengetahui wacana cara memandikan jenazah, juga harus orang yang amanah (terpercaya) tidak akan membuka belakang layar (aurat) mayit yang dilihatnya. Sebaiknya orang yang memandikan mayit yaitu orang yang terdekat kekerabatan muhrimnya dengan jenazah.
Jika mayit itu laki-laki, maka yang memandikannya yaitu dan kaum pria pula. Tidak boleh kaum perempuan memandikan mayit pria terkecuali istri atau muhrimnya. Sebaliknya jikalau mayit itu perempuan hendaklah dimandikan oleh kaum perempuan pula. Tidak boleh kaum pria memandikan mayit perempuan terkecuali suami atau muhrimnya. Jika suami dan muhrim sama-sama ada, suami lebih berhak memandikan istrinya, demikian juga jikalau istni dan muhrim sama-sama ada, maka istri lebih berhak memandikan suaminya.
Jika yang meninggal seorang perempuan dan di tempat itu tidak ada orang wanita, suami, atau muhrimnya, maka mayit tersebut ditayamumkan saja, tidak dimandikan oleh pria lain. Demikian juga jikalau yang meninggal seorang pria sedang th tempat itu tidak ada orang laki-laki, istri, atau muhrimnya, maka mayit itu cukup ditayamumkan saja. Jika mayit itu masih anak-anak, baik anak pria atau anak wanita, maka kaum pria atau kaum perempuan boleh memandikannya.
Jika ada beberapa orang yang berhak memandikan jenazah, maka yang diutamakan ialah keluarga terdekat dengan mayit yang mengetahui cara-cara memandikannya dan sanggup dipercaya. Jika tidak maka berpindah hak kepada keluarga jauh yang mengetahui cara-cara memandikan mayit dan sanggup dipercaya.
Masing-masing siswa mempraktikkan cara memandikan mayit di bawah bimbingan Bapak/Ibu Guru. Alat-alat yang harus disediakan antara lain:
1. Boneka yang agak besar
2. Ember diisi air dengan gayungnya atau kolam yang meliputi air
3. Tempat untuk meletakkan boneka
Praktik Teknik Memandikan Jenazah
Jika mayit itu laki-laki, maka yang memandikannya yaitu dan kaum pria pula. Tidak boleh kaum perempuan memandikan mayit pria terkecuali istri atau muhrimnya. Sebaliknya jikalau mayit itu perempuan hendaklah dimandikan oleh kaum perempuan pula. Tidak boleh kaum pria memandikan mayit perempuan terkecuali suami atau muhrimnya. Jika suami dan muhrim sama-sama ada, suami lebih berhak memandikan istrinya, demikian juga jikalau istni dan muhrim sama-sama ada, maka istri lebih berhak memandikan suaminya.
Jika yang meninggal seorang perempuan dan di tempat itu tidak ada orang wanita, suami, atau muhrimnya, maka mayit tersebut ditayamumkan saja, tidak dimandikan oleh pria lain. Demikian juga jikalau yang meninggal seorang pria sedang th tempat itu tidak ada orang laki-laki, istri, atau muhrimnya, maka mayit itu cukup ditayamumkan saja. Jika mayit itu masih anak-anak, baik anak pria atau anak wanita, maka kaum pria atau kaum perempuan boleh memandikannya.
Jika ada beberapa orang yang berhak memandikan jenazah, maka yang diutamakan ialah keluarga terdekat dengan mayit yang mengetahui cara-cara memandikannya dan sanggup dipercaya. Jika tidak maka berpindah hak kepada keluarga jauh yang mengetahui cara-cara memandikan mayit dan sanggup dipercaya.
Masing-masing siswa mempraktikkan cara memandikan mayit di bawah bimbingan Bapak/Ibu Guru. Alat-alat yang harus disediakan antara lain:
1. Boneka yang agak besar
2. Ember diisi air dengan gayungnya atau kolam yang meliputi air
3. Tempat untuk meletakkan boneka
Sumber Pustaka: Bumi Aksara
Post a Comment for "Cara Memandikan Mayit Dan Pratiknya Berdasarkan Islam"