Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dasar Aturan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Dasar Hukum Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat



Kemerdekaan memberikan pendapat yakni salah satu hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan ekspresi dan goresan pena dan sebagainya diputuskan dengan undang-undang. Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Ketentuan tersebut yakni cerminan bahwa setiap masyarakat negara mempunyai hak sepenuhnya untuk memberikan pendapat di muka umurn. Sebagai penjabarannya, disahkanlah UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.



Kemerdekaan memberikan pendapat yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar I 945 itu, sesuai pula dengan Pasal I 9 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa, yang berbunyi: “Setap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal mi termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan memberikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.” 

Namun demikian, dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk spesialuntuk pada pembatasan-pembatasan yang diputuskan oleh undang-undang, yang tujuannya semata-mata unwk menjamin legalisasi serta penghormatan yang sempurna terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain. Selain itu, juga untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban, dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Sumber Pustaka: Gguaca Exact

Post a Comment for "Dasar Aturan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat"