Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hal Yang Mendukung Pembangunan Demokrasi Pancasila

Hal Yang Mendukung Pembangunan Demokrasi Pancasila


Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang semenjak zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit hingga hadirnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia berjuang untuk menemukanjati dirinya sebagai suatu
bangsa yang merdeka. berdikari serta meiniliki suatu prinsip guna menata kehidupan berbangsa dan bernegara. Sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, keadaan bangsa Indonesia masih mengalaini banyak sekali bahaya dan gangguan yang berakibat pada ketidakstabilan keamanan. Hal ini menimbulkan perkembangan dcmokrasi Indonesia mengalaini pasang surut dan susah untuk dijalankan secara optimal.

Selama berdirinya Republik Indonesia, dilema pokok yang kita hadapi yakni bagaimana dalam masyarakat yang berguaka ragam contoh budayanya, bisa mempertinggi tingkat kehidupan ekonoini dan membina suatu kehidupan sosial dan politik yang demokratis. Pada pokoknya dilema ini berkisar pada menvusun suatu sistem politik di mana kepeinimpinan cukup besar lengan berkuasa untuk melakukan pembangunan dengan partisipasi rakyat seraya menghindarkan timbulnya diktator, baik bersifat perseorangan, partai maupun Militer.


melaluiataubersamaini memakai pendekatan-pendekatan yang terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945, sudah barang tentu pembangunan politik atau pembangunan sistem politik di Indonesia hams berlandas kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga melahirkan yang disebut dengan “Demokrasi Pancasila” yang memiliki perbedaan dan persamaan dengan demokrasi lainnya. Dalam pembangunan demokrasi Pancasila di Indonesia terdapat faktor-faktor pendukung dan juga terdapat faktor-faktor penghambat.

Faktor-faktor Pendukung Pembangunan Demokrasi Pancasila

  1. Ideologi Pancasila itu sebagai suatu ideologi demokratik atau ideology terbuka bukan ideologi kediktatoran atau ideologi tertutup.
  2. UUD 1945 ialah kekuatan pendukung konstitusional terhadap terwujudnyaDemokrasi Pancasila. Mengingatdi dalam Undang-Undang Dasar 1945 terdapat pemberian kekuasaan, sehingga mencegah secara konstitusional terjadinya sentralisasi kekuasaan pada satu orang.
  3. Negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 tidak menganut inachtsstaat (negara kekuasaan) melainkan menganut paham rechtsstaat atau negara hukum. Artinya segala tindakan pernerintah sebagai penyelenggara dan pelaksana kekuasaan negara harus selalu berpedoman kepada Undang-Undang Dasar dan UU.
  4. Di negara Indonesia, setelah bergulir reformasi terdapat banyak partai politik. Hal ini menunjukkanterpenuhinya syarat untuk terwujudnya suatu demokrasi menyerupai halnya negara-negara yang menganut paham demokrasi.
  5. Adanya kemerdekaan meinilih yang diakui secara konstitusional yang ditunjukkan dengan adanya peinilihan umum.
  6. Di dalam negara Indonesia diakui secara konstitusional kebebasan pers yang bertanggung jawaban.
  7. Adanya legalisasi terhadap social control atau kontrol masyarakat baik yang dilakukan tubuh perwakilan politik, partai politik, pers. ataupun oleh kelompok-kelompok masyarakat maupun perseorangan.
Sumber Pustaka: Gguaca Exact

Post a Comment for "Hal Yang Mendukung Pembangunan Demokrasi Pancasila"