Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi Pada Negara Ri Dengan Negara Komunis

Hubungan Dasar Negara melaluiataubersamaini Konstitusi Pada Negara RI melaluiataubersamaini Negara Komunis



Pada dasarnya, negara komunis ialah reaksi dan ketidakpuasan terhadap negara liberal. Komunisme ialah salah satu bentuk dan pedoman sosialisme dipraktekkan di Rusia tahun 1917. Negara komunis tidak mengakui hak milik perseorangan. Segala macam alat produksi dan kapital ialah milik negara, dan tiruana benda yang tidak termasuk alat-alat produksi dijadikan milik bersama atau milik negara.

Menurut pedoman komunis, dalam masyarakat selalu terdapat dua kelas, yaitu kelas pemilik alat produksi dan kelas bukan pemilik alat produksi.Negara sebagai alat pemaksa oleh kelas pemilik alat produksi kepada kelas bukan pemilik alat produksi.



Jika dibandingkan dengan dasar negara Pancasila dan konstitusi pada negara RI yakni Undang-Undang Dasar 1945. negara komunis tidak ada kecocokan. Dasar negara Pancasila dan Konstitusi negara RI/UUD 1945 mengakui hak milik perseorangan, sebagaimana ditegaskan di dalam pasal 28G ayat (1) sebagai diberikut: “Setiap orang berhak atas pinjaman diripribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa kondusif dan pinjaman dan ancarnan ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang ialah hak asasi “. Selanjutnya ditegaskan dalam ayat (4) sebagai bcrikut: ‘Setiap orang berhak memiliki hak n1ilik langsung dan hak milik tersebut dilarang diambil alih secara otoriter oleh siapapun “.
Sumber Pustaka: Gguaca Exact

Post a Comment for "Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi Pada Negara Ri Dengan Negara Komunis"