Pengakuan Dan Jaminan Hak Asasi Manusia
Pengakuan Dan Jaminan Hak Asasi Manusia
Hak asasi insan yaitu hak yang dibawa semenjak lahir yang secara kodrati menempel pada setiap insan dan tidak sanggup diganggu gugat (bersifat mutlak) sebagai anugérah TUhan Yang Maha Esa. Hak dasar itu yaitu hak hidup, hak milik, dan hak kebebasan. Pada negara merdeka, hak-hak asasi insan harus dijamin alasannya yaitu kemerdekaan suatu negara bermakna kemerdekaan bagi setiap masyarakat negaranya.
Setiap masyarakat negara berhak mendapat hak asasi. Hak asasi tersebut mencakup hak pribadi, hak ekonomi, hak politik, hak sosial dan kebudayaan. Hak asasi akan menempatkan insan di dalam pengayoman dan perlakuan yang sama di depan aturan dan pemerintahan serta mendapat perlakuan tata cara peradilan dan tunjangan aturan yang sama pula. Keseluruhan hak asasi insan harus mendapat pengukuhan dan jaminan oleh negara dan forum internasional yang termuat dalam undang-undang ataupun Piagam Dekiarasi Internasional.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Pengakuan Dan Jaminan Hak Asasi Manusia"