Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Indonesia Dan Beberapa Perjanjian Internasional

Indonesia Dan Beberapa Perjanjian Internasional



melaluiataubersamaini mengacu pada Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah Indonesia memiliki dasar aturan yang besar lengan berkuasa untuk melakukan perjanjian internasional dengan negara lain. Berikut ini beberapa perjanjian antarnegara antara Indonesia dan negara lain, yaitu sebagai diberikut:


  • Perjanjian antara Indonesia dan Belanda terkena penyerahan Irian Barat (sekarang Irian Jaya) yang sudah ditanhadirani di New York pada tanggal 15 Agustus 1962. Perjanjian ini memiliki arti yang sangat penting bagi Indonesia alasannya yakni dengan perjanjian ini Indonesia mempunyäi pegangan aturan yang besar lengan berkuasa untuk tetap mempertahankan seluruh wilayah Indonesia di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga tidak ada alasan lain bagi wilayah Indonesia lainnya untuk menuntut kemerdekaan.
  • Perjanjian antara Indonesia dan Australia terkena garis-garis batas wilayah antara Indonesia dan Papua Nugini yang sudah ditanhadirani di Jakarta pada tanggal 12 Februari 1973.
  • Perjanjian antara Indonesia dan Malaysia ihwal normalisasi korelasi kedua negara yang ditanhadirani di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1966.
  • Perjanjian antara Indonesia dan Cina ihwal normalisasi korelasi diplomatik yang pemah beku beberapa lama, dan kini korelasi kedua negara sudah berjalan secara normal.
  • Perjanjian antara Indonesia dan Cina ihwal penyelesaian dilema dwikewargguagaraan.
  • Beberapa perjanjian antara Indonesia dan negara tetangga ihwal garis batas landas kontinen. misalnya:
    1) Antara Indonesia dan Malaysia di selat Malaka dan Laut Cina Selatan pada tanggal 27 Oktober 1969.
    2) Antara Indonesia dan Muangthai di utara selat Malaka dan maritim Andaman pada tanggal 17 Desember 1971.
    3) Antara Indonesia dan Malaysia serta Muangthai terkena common point di selat Malaka pada tanggal 21 Desember 1971.
    4) Antara Indonesia dan Australia di selat Pulau Timor, sebelah selatan pulau Irian, dan di sekitar pulau Arafuru pada tanggal 18 Mei 1971.
    5) Antara Indonesia dan Malaysia ihwal garis batas maritim teritorial di selat Malaka pada tanggal 17 Maret 1970.
    6) Antara Indonesia dan Singapura ihwal garis batas maritim teritorial di selat Malaka pada tanggal 17 Maret 1970.
Sumber Pustaka: Gguaca Exact

Post a Comment for "Indonesia Dan Beberapa Perjanjian Internasional"