Jaminan Atas Pinjaman Aturan Warga Negara
Jaminan Atas Perlindungan Hukum Warga Negara
Dasar negara kita ialah Pancasila. Di dalamnya mengandung nilai-nilai luhur termasuk penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan. Untuk mewujudkan pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan bernegara ialah dengan cara mengupayakan sumbangan aturan bagi seluruh masyarakat negara. Negara mempunyai tanggung tanggapan biar hak-hak masyarakat negara terlindungi.
Rumusan sumbangan aturan bagi masyarakat negara secara tegas dijabarkan dalam konstitusi negara (UUD 1945) dan peraturan perundang-undangan lainnya, ialah sebagai diberikut.
- Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi: “Segala masyarakat negara bersamaan kedudukannya dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
- Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaininan, sumbangan dan kepastian aturan yang ad!! serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
- Perlindungan aturan secara faktual dirumuskan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Indonesia sebagai diberikut.
- Penjelasan Umum Butir 3c KUHAP ihwal asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence berbunyi: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di sidang pen gadilan, wajib dianggap tidak bersalah sam pal adanya putusan pen gadilan yang men yatakan kesalahannya dan memperoleh kekua tan aturan yang tetap.”
- Pasal 77 KUHAP ihwal praperadilan, ialah pengajuan tuntutan atas sah tidaknya penangkapan dan penahanan oleh petugas terhadap terdakwa. melaluiataubersamaini demikian, seseorang tidak sanggup ditangkap dan ditahan secara absolut tanpa ada bukti dan proses hukum. Sebab, jikalau ia ditangkap dan ditahan secara semena-mena padahal ia tidak bersalah, ia sanggup mengajukan tuntutan praperadilan.
- Tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 97 KUHAP). Seseorang yang dirugikan akhir ditangkap, dituduh, ditahan padahal Ia benar-benar tidak bersalah sanggup menuntut ganti kerugian. Tekniknya dengan praperadilan. Bila nyata-nyata tidak bersalah, ia juga harus direhabilitasi, artinya dikembalikan nama baiknya melalui keputusan pengadilan dan diumumkan kepada publik melalui media massa.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Jaminan Atas Pinjaman Aturan Warga Negara"