Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jenis Forum Sumbangan Aturan Dan Peranannya

Jenis Lembaga pertolongan Hukum dan Peranannya



Pihak yang sanggup memdiberi menolongan aturan yaitu advokat dan pokrol (pengacara praktik). Agar kedua pemdiberi menolongan aturan tersebut sanggup bekerja profesional dan mempunyai tunjangan hukum, maka dibuat forum menolongan aturan baik yang tergabung dalam forum advokat maupun forum menolongan aturan lainnya.

Berikut forum yang tergabung dalam forum advokat.


  1. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).
  2. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).
  3. Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI).
  4. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI).
  5. Himpunan Konsultasi 1-lukum Pasar Modal (HKHPM).
  6. Serikat Pengacara Indonesia (SPI).
  7. Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI).
Sedangkan forum menolongan aturan (LBI-l) lainnya sebagai diberikut.
  1. YLBHI (Yayasan Lembaga pertolongan Hukum Indonesia).
  2. Biro Hukum Instansi Pemerintah.
  3. PBHI (Perhimpunan pertolongan Hukum dan HAM Indonesia).
  4. Biro Konsultan Hukum.
  5. Lembaga Konsultasi dan pertolongan Hukum (LKBI).
Indonesia menyatakan din sebagai negara aturan yang demokratis. Di dalam negara hukum, forum menolongan aturan meiniliki peranan yang sangat penting. Peranan tersebut tidak spesialuntuk dalam lingkup pembelaan di pengadilan saja, melainkan mencakup beberapa aspek penegakan hukum, keadilan, hak-hak asasi insan dalam pembangunan bangsa dan negara.

Menurut Frans Hendra Winata (anggota Koinisi Hukum Nasional), fungsi dan peranan forum menolongan aturan di Indonesia secara umum sebagai diberikut.
  1. Sebagai pengawal konstitusi dan hak asasi manusia.
  2. Memperjuangkan hak asasi manusia.
  3. Memperjuangkan isyarat etik advokat.
  4. Memegang teguh isyarat etik advokat dalam rangka penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran.
  5. Menjunjung tinggi serta mengutamakan idealisme (nilai keadilan, kebenaran, dan moralitas).
  6. Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan, dan martabat
  7. advokat.
  8. Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan advokat terhadap masyarakat.
  9. Menangani kasus sesuai dengan isyarat etik advokat.
  10. Mencegah terjadinya penyalahgunaan keahlian dibidang hukum.
  11. Memelihara kepribadian advokat sebab profesi advokat yakni profesi terhormat.
  12. Menjaga hubungan baik dengan klien maupun dengan mitra sejawat.
  13. Menjaga persatuan dan kesatuan advokat.
  14. Memdiberi pelayanan aturan (legal service), pesan tersirat aturan (legal advice), konsultasi aturan (legal consultation), pendapat aturan (legal opinion), isu aturan (legal information) dan penyusunan kontrak-kontrak (legal drafting).
  15. Membela kepentingan klien dan mewakili klien di muka pengadilan.
  16. Memdiberi menolongan aturan secara cuma-cuma bagi masyarakat lemah dan tidak mampu.
Memdiberi menolongan cuma-cuma diatur dalam Pasal 22 Bab VI UU No.18 Tahun 2003 yang berbunyi sebagai diberikut.
  • Advokat wajib memdiberi menolongan secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
  • Ketentuan terkena syarai dan tata cara pemdiberian menolongan secara cuma-cuma diatur dalam peraturan pemerintah. Misalnya, harus bisa mengatakan surat tidak bisa dan kepala desa/lurah dan camat wilayah aturan domisili mereka.
Seiring munculnya berguaka ragam forum menolongan hukum, masyarakat mempunyai banyak pilihan untuk memmenolong penyelesaian masalahnya yang berkaitan dengan hukum. melaluiataubersamaini demikian, dibutuhkan sanggup mewujudkan upaya penegakan aturan dan hak asasi insan dalam kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Jenis Forum Sumbangan Aturan Dan Peranannya"