Jenis-Jenis Pendapat Akuntan (Auditor)
Jenis-Jenis Pendapat Akuntan (Auditor) ✓ Setiap kali melaksanakan investigasi umum (general audit), Kantor Akuntan Publik akan selalu menerbitkan laporan akuntan yang berupa Lembaran Opini dan Laporan Audited. Namun kita spesialuntuk akan berguru bersama terkena apa saja macam-macam pendapat akkuntan. Pada lembar opini ialah tanggung tanggapan dari auditor yang mana akuntan publik akan mempersembahkan pendapatnya atas pemeriksan yang sudah dilakukan terhadap kewajaran dari laporan keuangan yang disusun administrasi dan laporan keuangan ialah ialah tanggung tanggapan dari manajemen.
Daftar Isi
- Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
- Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian melaluiataubersamaini Bahasa Penjelasan Yang Dimenambahkan Dlm Laporan Audit Bentuk Baku (Unqualified Opinion With Explanatory Language)
- Pendapat Wajar melaluiataubersamaini Pengecualian (Qualified Opinion)
- Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)
- Pernyataan Tidak Memdiberikan Pendapat (Disclaimer Opinion)
Jenis-Jenis Pendapat Akuntan (Auditor)
Menurut Standar Profesional Akuntan Publik terdapat 5 macam jenis pendapat akuntan antara lain : 1). Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion), 2). Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian Dgn Bahasa Penjelasan Yg Dimenambahkan Dlm Laporan Audit Bentuk Baku (Unqualified Opinion With Explanatory Language), 3). Pendapat Wajar Dgn Pengecualian (Qualified Opinion), 4). Pendapat Tdk Wajar (Adverse Opinion), dan 5). Pernyataan Tdk Memdiberikan Pendapat (Disclaimer Opinion). Auditor akan mempersembahkan pendapatnya atas laporan keuangan pada selesai pemeriksaannya, di mana jenis pendapat yang dikeluarkan tergantung pada kondisi pada ketika melaksanakan audit. Berikut ini beberapa syarat/ kondisi masing-masing jenis pendapat akuntan tersebut.Pendapat Akuntan
Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
Jenis opini akuntan ini didiberikan pada kondisi apabila seorang akuntan sudah menjalankan proses pemeriksaannya sesuai dengan Standar Auditing yang sudah diputuskan dan sudah mengumpulkan bahan-bahan pembuktian (audit evidence) yang cukup memadai dalam rangka untuk mendukung opininya tersebut, serta tidak mendapat kesalahan yang material atas laporan keuangan administrasi terhadap prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Dalam kondisi ibarat ini seorang kuntan sanggup mempersembahkan pendapatnya berupa pendapat masuk akal tanpa pengecualian. melaluiataubersamaini dikeluarkannya pendapat masuk akal tanpa pengecualian maka seorang auditor meyakini bahwa laporan keuangan menyajikan secara masuk akal dalam tiruana hal yang bersifat material, posisi keuangan (neraca), hasil perjuangan (Laba Rugi), perubahan ekuitas dan arus kas ssuatu manajemen/ entitas perjuangan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian melaluiataubersamaini Bahasa Penjelasan Yang Dimenambahkan Dlm Laporan Audit Bentuk Baku (Unqualified Opinion With Explanatory Language)
Kondisi dikeluarkannya jenis pendapat auditor ini apabila adanya keadaan tertentu yang mengharuskan seorang auditor menambahkan paragraf klarifikasi dalam laporan auditnya, walaupun tidak mensugesti pendapat wajat tanpa pengecualian yang ditetapkan oleh akuntan.Kondisi/ Keadaan dikeluarkannya pendapat masuk akal tanpa pengecualian dengan bahasa klarifikasi contohnya pendapat masuk akal sebagian didasarkan atas laporan auditor independen yang lainnya, dalam rangka untuk mencegah biar laporan keuangan tidak menyesatkan alasannya adanya keadaan/ kondisi yang luar biasa atas laporan keuangan disajikan menyimpang dari prinsip akuntansi, apabila terdapat keadaan dan insiden yang pada awalnya seorang auditor meyakini tentang adanya kesangsian tentang kelangsungan hidup entitas/ manajemen, tetapi sehabis mempertimbangkan rencana dari pihak administrasi mengakibatkan auditor berkesimpulan bahwa rencana dari pihak maanjemen tersebut sanggup dengan efektif untuk dilaksanakan dan pengungkapan tentang hal tersebut sudah memadai, di anatara 2 periode akuntansi terdapat adanya suatu perubahan yang material dalam penerapan terhadap prinsip akuntansi, keadaan tertentu yang berkaitan dengan laporan audit atas laporan keuangan komparatif (perbandingan), informasi lain dalam suatu dokumen yang meliputi laporan keuangan yang diaudit secara material tdk konsisten dgn informasi yg sajikan dlm laporan keuangan, informasi komplemen yang diharuskan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan sudah dihilangkan, yg penyajiannya menyimpang jauh dari pedoman yang sudah dikeluarkan oleh Dewan tersebut.
Pendapat Wajar melaluiataubersamaini Pengecualian (Qualified Opinion)
Jenis pendapat akuntan ini ialah menyatakan bahwa laporan keuangan sudah disajikan secara masuk akal dalam tiruana hal yg material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan juga arus kas sesuai dengan prinsip auntansi yang berlaku umum di negara Indonesia, kecuali untuk dampak hal yang berafiliasi dengan yang dikecualikan. Kapan seorang akuntan menerbitkan pendapat masuk akal dengan pengecualian? Yaitu pada kondisi-kondisi yang diberikut : ketidakadaan terhadap bukti yang kompeten dan adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang dilakukan, audtor yakin bahwa laporan keuangan yang disusun oleh pihak administrasi meliputi penyimpangan dari prisip akuntansi yang berlaku umum.Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Di dalam jenis pendapat auditor ini menyatakan bahwa laporan keuangan yang disusun oleh entitas usaha/ administrasi tidak menyajikan secara masuk akal posisi keuangan (neraca), hasil perjuangan (laba rugi), perubahan equitas dan csh flow sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Jika seorang auditor mempersembahkan pendpat ini maka ia harus pertanda dalam paragraf yag terpiah sebelum paragraf opininya tentang seluruh alasan yang menimbulkan pendapatnya tidak wajar, dampak utama hal yang menenyebabkan pemdiberian opini tidak wajar.Pernyataan Tidak Memdiberikan Pendapat (Disclaimer Opinion)
Pendapat ini berarti bahwa seorang akuntan tidak mempersembahkan pendapatnya atas kewajaran dari laporan keuangan yang dibentuk oleh pihak manajemen. Pendapat ini muncul alasannya akuntan tidak sanggup merumuskan tentang suatu pendapat terkena kewajaran laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Apabila seorang auditor mempersembahkan pendapat ini maka ia harus memdiberi alasan substansif yang mendukung terhadap pernyataannya tersebut.Artikel auditing lainnya:
Pengertian Pengendalian Intern dan 5 Komponen PIDemikianlah artikel Auditing terkena Jenis-Jenis Pendapat Akuntan (Auditor) di Aanwijzing.Com, terimakasih.
Post a Comment for "Jenis-Jenis Pendapat Akuntan (Auditor)"