Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketaatan Terhadap Keputusan Bersama Dalam Demokrasi Pancasila

Ketaatan Terhadap Keputusan Bersama Dalam Demokrasi Pancasila



Perbedaan pendapat dalam demokrasi Pancasila sangat dihargai dan dijunjung tinggi sebagai suatu kodrat, bahwa insan ada dan hidup serta memiliki kebebasan berfikir. Perbedaan pendapat yang ada bukan untuk diperperihalkan tetapi didekatkan sehingga sanggup menetapkan sesuatu hal dengan mengemukakan hikmat akal yang tiada lain yakni pikiran (ratio) yang sehat, untuk mencapai putusan berdasarkan kebulatan pendapat (mufakat) yang diiktikadkan untuk dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawaban.

Teknik memberikan pendapat hendaknya dilakukan melalui saluran-saluran yang sudah ada sehingga tidak mengakibatkan efek negatif, menyerupai kekacauan, keonaran, merusak ketertiban, keamanan serta mengganggu hak orang lain.



Dalam demokrasi Pancasila hak demokrasi selalu diiringi dengan ketaatan dan tanggung jawaban. melaluiataubersamaini demikian, kita memiliki tanggung tanggapan untuk menaati dan mengikuti hukum dengan baik deini keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pancasila khususnya sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam pennusyawarataNperwakilan bermakna bahwa penyelesaian suatu maalah hendaknya ditempuh melalui jalan pembahasan bersama atau musyawarah. Musyawarah sebenamya ialah Menyampaikan pendapat melalui demonstrasi hëndaknya Jan garsampn/ menggarggu / lain salah satu cara untuk mengambil keputusan secara bahu-membahu atas dasar saling menghargai dan saling menghormatj, sedangkan pengambilan keputusan dalam Undang-Undang Dasar 1945, terkandung makna untuk mengambjl suatu putusan ditempuh dengan bunyi terbanyak (Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945) atau lebih dikenal dengan voting.

Dan ketentuan-ketentuan tersebut sanggup ditarik kesimpulan bahwa pengan-bilan putusan pada assnya diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dati apabila hal ini tidak mungkin, maka putusan diambil berdasarkan bunyi terbanyak. Tentang pelaksanaan putusan berdasarkan Ketetapn MPR No. II/MPR/1999, ditetapkan bahwa setiap putusan baik sebagai hasil mufakat maupun berdasarkan bunyi terbanyak hams diterima dan dilaksanahn dengan kesungguhan, keikhlasan hati, kejujuran, dan tanggung jawaban. melaluiataubersamaini demikian, marilah kita di dalam menuntaskan suatu problem dalam segala aspek kehidupan berpedoman pada ketentuan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, deini kepentingan bersama.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Ketaatan Terhadap Keputusan Bersama Dalam Demokrasi Pancasila"