Lagu Indonesia Raya Sebagai Pemersatu Bangsa
Lagu Indonesia Raya Sebagai Pemersatu Bangsa
Berikut ini yaitu alat pemersatu bangsa dan lagu Indonesia raya sebagai wujud dan nasionalisme.
Alat Pemersatu Bangsa
melaluiataubersamaini menyadari bahwa kesadaran berbangsa (nasionalisme) ialah suatu yang diciptakan, maka perlu dibangun dan dikembangkan perekat nasionalisme. Perekat nasionalisme itu berfungsi sebagai masukana pemersatu bangsa dan tiruana golongan dan kelompok masyarakat Indonesia, dan mereka diperlukan sanggup mengakui dan mendapatkan alat pemersatu tersebut. melaluiataubersamaini adanya pengakuan, penerimaan, dan kesediaan menghormati alat pemersatu bangsa, semangat nasionalisme pada din tiap masyarakat negara sanggup senantiasa dipelihara.
Alat pemersatu bangsa atau perekat nasionalisme, antara lain sebagai diberikut.
- Bahasa pemersatu bangsa dan bahasa negara, yaitu bahasa Indonesia.
- Bendera negara, yaitu Sang Merah Putih.
- Lagu kebangsaan, yaitu Indonesia Raya.
- Lambang negara, yaitu Garuda Pancasila.
- Semboyan negara, yaitu’Bhinneka Tunggal Ika.
- Dasar falsafah negara, yaitu Pancasila.
- Konstitusi (hukum dasar) negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
- Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
- Konsepsi Wawasan Nusantara.
Lagu Indonesia Raya sebagai Wujud dan Nasionalisme
Lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan negara ialah perwujudan nasionalisme bangsa Indonesia. Lagu tersebut diciptakanoleh Wage Rudolf Supratman dan dikumandangkan pertama kali dalam Kongres Indonesia II pada tanggal 28 Oktober 1928 atau yang lebih dikenal dengan Sumpah Pemuda. Pada ketika pengibaran bendera Sang Merah Putih untuk Prokiamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, untuk kedua kalinya lagu Indonesia Raya berkumandang. melaluiataubersamaini deinikian, lagu Indonesia Raya mempunyai nilai historis, yaitu memdiberi semangat nasionalisme para pemimpin pergerakan ketika itu. Kelahiran lagu Indonesia Raya tidak sanggup dipisahkan dan kelahiran negara Indonesia pada Proklamasi 17 Agustus 1945.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah diamendemen, keberadaan dan penghargaan terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya sudah diakui bersama seluruh bangsa dan hal ini sanggup kita temukan dalam Bab XV Pasal 36B yang berbunyi Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pada abad sekarahg ini lagu Indonesia Raya dikumandangkan pada saat-saat tertentu, inisalnya upacara peringatan ban Kemerdekaan Indoneia setiap tanggal 17 Agustus, penerimaan tamu negara, rapat kenegaraan dan pemerintahan, pemdiberian medali pada atlet Indonesia, program pembukaan, dan sebagainya. Patut diakungkan apabila ketika ini dengan alasan reformasi dan kebebasan, ada orang yang tidak mau lagi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. OIeh alasannya yaitu itu, kita harus selalu mempertahankan semangat nasionalisme dengan salah satu caranya yaitu gembira untuk bisa dan mau menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Sumber Pustaka: Sinar Grafika
Post a Comment for "Lagu Indonesia Raya Sebagai Pemersatu Bangsa"