Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lembaga Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Ri Menurut Uud 1945 Hasil Amandemen

Lembaga Negara dalam Sistem Ketatguagaraan RI Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen



Sesudah mengalaini perubahan atau Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, forum negara yang ada dalam negara RI juga mengalami perubahan, baik itu penambahan maupun pengurangan. Lembaga negara yang tiruanla ada dan kini dihapus sebab berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Adapun penambahan forum negara yang tiruanla tidak ada yaitu sebagai diberikut.


  1. Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  2. Mahkamah Konstitusi.
  3. Komisi Yudisial.
  4. Komisi Pemilihan Umum.
Jadi, forum ngara RI berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen mencakup diberikut ini.
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  • Dewan Pervaki1an Daerah (DPD).
  • Presiden dan wakil presiden dimenolong para menteri.
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Mahkamah Agung (MA).
  • Mahkamah Konstitusi (MK).
  • Komisi Yudisial.
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)


  • Kedudukan MPR

MPR ialah forum permusyawaratan ralcyat yang berkedudukan sebagai forum negara. MPR diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang dijabarkan dalam UU No.22 Tahun 2003 wacana Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

  • Keanggotaan MPR

Berdasakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, MPR terdiri dan anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam jima tahun di ibu kota negara.

  • Tugas dan Wewenarzg MPR

Menurut Pasal 3 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 11 UU No.22 Tahun 2003, kiprah dan wewenang MPR sebagai diberikut.
  1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
  2. Melantik presiden dan wakil presiden hasil peinilu dalam siding paripurna MPR.
  3. Memutuskan seruan dewan perwakilan rakyat berdasar keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam siding paripurna MPR.
  4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan. atau tidak sanggup melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
  5. Memilih wakil presiden dan dua calon yang diajukan presiden kalau terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya. Memilih presiden dan/atau wakil presiden kalau keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
  6. Menepkan peraturan tata tertib dan isyarat etik MPR.
Guna melakukan kiprah dan wewenang tersebut, anggota MPR mempunyai hak diberikut.
  • Mengajukan seruan perubahan pasal-pasal UUD.
  • Menentukan perilaku dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
  • Memilih dan dipilih.
  • Membela din.
  • Imunitas.
  • Protokoler.
  • Keuangan dan administrasi.

  • Alat Kelengkapan Majelis

Dalam melakukan tugasnya, MPR dilengkapi alat-alat kelengkapan Majelis sebagai diberikut.
  1. Pimpinan Majelis, terdiri dan seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang mencerminkan unsur dewan perwakilan rakyat dan DPD.
  2. Badan Pekerja MPR, mempunyai kiprah sebagai diberikut.
  3. Mempersiapkan rancangan program dan rancangan putusan sidang
  4. Memdiberikan masukan dan pertimbangan kepada Pimpinan Majelis menjelang persidangan.
  5. Komisi Majelis, bertugas mengulas dan mengambil keputusan wacana perkara yang menjadi program sidang. Pengelompokan Komisi berdasar kiprah atau bidang urusan yang dibahas pada dikala sidang.
  6. Panitia Ad Hoc Majelis, bertugas melakukan tugas-tugas khusus apabila diharapkan dalam masa persidangan.

  • Fraksi MPR

Fraksi MPR ialah pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik. Jadi, dikelompokkan atas dasar asal partai atau campuran partai

misal: F PDIP, F Golkar, F PP, F Reformasi, dan FKB. Menurut UU No.22 Tahün 2003 wacana Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dn DPRD ditegaskan wacana tata cara pengambilan putusan dalam sidang MPR sebagai diberikut.
  1. Putusan terhadap seruan pemberhentian presiden dan atau wakil presiden harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dan jumlah anggota MPR dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dan jumlah anggota MPR yang hadir.
  2. Putusan terhadap perubahän dan penetapan Undang-Undang Dasar harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dan jumlah anggota MPR dan disetujui oleh sekuráng-kurangnya lima puluh prosen ditambah satu dan jumlah anggota MPR.
  3. Putusan terhadap permasalahan lain (selain a dan b) tersebut hams dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima puluh prosen ditambah satu dan jumlah anggota MPR dan putusan diambil dengan bunyi terbanyak. Sebelum mengambil putusan dengan sistem tersebut terlebih lampau diupayakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Lembaga Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Ri Menurut Uud 1945 Hasil Amandemen"