Landasan Aturan Dan Proses Amandemen Uud 1945
Landasan Hukum Dan Proses Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakam hukurn dasar penyelenggaraan pemerintahan Indonesia. Untuk itu, perubahan terhadap Undang-Undang Dasar harus dilakukan oleh forum yang berwenang yaitu MPR. Landasan aturan amandemen Undang-Undang Dasar 1.945 sebagai diberikut.
- Pasal 1 Ayat (2) dan Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945.
- Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa:1) untuk mengubah undang-undang dasar sekurang-kurangnya 2/3 dan pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir, dan2) putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dan jumlah anggota yang hadir.
- Ketetapan Nomor IX/MPR/1999 wacana Penugasan Kepada Badan Pekerja MPR RI untuk Melanjutkan Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang alhasil diputuskan dalam Sidang (Tahunan) MPR 2000.
- Ketetapan Nomor IX/MPR/2000 wacana Penugasan Badan Pekerja MPR RI untuk Mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.
- Ketetapan Nomor II/MPR/1 999 wacana Peraturan Tata Tertib MPR RI. Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh MPR dalam empat tahapan diberikut.
Amandemen Pertama
Amandemen pertama Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan MPR pada Sidang Umum MPR tanggal 14 hingga 21 Oktober 1.999. Perubahan tersebut dikukuhkan dengan Keputusan MPR tanggal 19 Oktober 1999 dalam Rapat Paripurna ke-12. Perubahan tersebut mencakup beberapa pasal yang dianggap * paling mendesak antara lain Pasal 5 Ayat (1), 7, 9, 13 Ayat (2), 14, 15, 17 Ayat (2) dan (3), 20, dan 21.
Amandemen Kedua
Amandemen kedua Undang-Undang Dasar 1945 dirumuskan dalam Sidang Tahunan 2000. Perubahan tersebut dikukuhkan dalam Keputusan MPR tanggal 18 Agustus Tahun 2000. Amandemen kedua ini antara lain perubahan pada Pasal 18, 18A, 18B, 19, 20 Ayat (5), 20A, 22A, 22B, 25A, 26 Ayat (2) dan (3), 27 Ayat (3), 28A hingga 28J, 30, 36A, 36B, dan 36C. Hasil amandemen kedua ini mulai berlaku semenjak diputuskannya yaitu tanggal 18 Agustus 2000.
Amandemen Ketiga
Mengingat waktu yang amat singkat, maka mustahil MPR menuntaskan seluruh perubahan dalam Sidang Tahunan 2000. Untuk itu, MPR memandang perlu mengeluarkan Ketetapan No.IX/ MPR/2000 wacana Penugasan Badan Pekerja MPR RI untuk Mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.
Dalam hal ini, Badan Pekerja spesialuntuk menyiapkan rancangan perubahan saja. Keputusan tetap diambil dalam sidang MPR. Amandemen ketiga adalah kelanjutan dan amandemen 1tua. Hasil kerja Badan Pekerja MPR berupa Rancangan Amandemen ketiga dibahas dan diputuskan dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2001. Amandemen ketiga ini antara lain perubahan pada Pasal 1 Ayat (2) dan (3), 3, 6, 6A, 7A, 7B, 7C, 8 Ayat (1) dan (2), 11, 17 Ayat (4), 22C, 22D, 22E, 23, 23A, 23C, 23E, 23F, 23G, 24 Ayat (1) dan (2), 24A, 24B, dan 24C.
Amandemen Keempat
Amandemen keempat adalah kelanjutan dan perubahan ketiga. Perubahan keempat antara lain mencakup Pasal 6A Ayat (4), 8 Ayat (3), 11 Ayat (1), 16, 23B, 23D, 24 Ayat (3), 31, 32 Ayat (1) dan (2), 33 Ayat (4) dan (5), 34, 37, Aturan Peralihan Pasal I, II, III, dan Aturan Tambahan Pasal I dan II. Perubahan keempat ini diputuskan MPR pada tanggal 10 Agustus 2002 dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2002 dan mulai berlaku semenjak diputuskannya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Landasan Aturan Dan Proses Amandemen Uud 1945"