Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Latar Belakang Lahirnya Dekiarasi Universal Hak Asasi Insan (Duham)

Latar Belakang Lahirnya Dekiarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)



Sejak awal Perang Dunia II, bangsa-bangsa beradab di dunia sudah mulai merumuskan sebuah piagam sebagai pedoman bersama dalam menegakkan HAM. Akhirnya PBB menetapkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Sedunia yang disebut The Universal Declaration of Human Rights.

Berikut latar belakang diputuskannya Piagam Sedunia Hak Asasi Manusia.


  1. Bahwa ratifikasi atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama
  2.  ialah hak dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian dunia.
  3. Bahwa adanya perilaku memandang rendah dan mengabaikan HAM sudah mengakibatkan perbuatan yang bengis dan keji baik antarmanusia maupun antarbangsa.
  4. Bahwa hak-hak insan perlu dilindungi dalam peraturan hukum, biar orang tidak meinihih pemberontakan sebagai upaya terakhir dalam menentang kedzaliman.
  5. Perlunya membina dan menggalang perteman dekatan antarbangsa yang saling menghargai, menghormati, tertib, dan damai.
  6. Bahwa bangsa-bangsa dalam PBB sudah menyatakan dalam Piagam PBB wacana penghormatan atas martabat dan hak-hak manusia.
The Universal Declaration Of Human Rights terdiri dan dua Egian yaitu Mukadimah (Pembukaan) dan Batang Tubuh yang terdiri dan 30 pasal. Berikut Pokok-pokok HAM yang diatur dalam dekiarasi tersebut.
  1. Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama (Pasal 1).
  2. Hak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan seseorang (Pasal 3).
  3. Tidak seorang pun boleh diperbudak (perdagangan budak) dalam bentuk apapun (Pasal 4).
  4. Tidak seorang pun boleh dianiaya, diperlakukan secara kejam, dan dieksekusi yang menghinakan (Pasal 5).
  5. Hak kesamaan di muka aturan (Pasal 7).
  6. Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, atau dimembuang secara diktatorial (Pasal 9).
  7. Setiap orang mempunyai hak milik serta hak untuk tidak dirampas hak miliknya secara semena-mena (Pasal 17).
  8. Hak atas kebebasan pikiran, keinsafan batin, dan agama (Pasal 18).
  9. Kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat (Pasal 19).
  10. Hak untukrnemperoleh pengajaran (Pasal 26), dan hak-hak yang diatur pada pasal-pasal lainnya.
Secara moral, diputuskannya Piagam Sedunia Hak Asasi Manus akan mengikat seluruh negara-negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakannya.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Latar Belakang Lahirnya Dekiarasi Universal Hak Asasi Insan (Duham)"