Latar Belakang Perlunya Kolaborasi Antar Bangsa Dan Macamnya
Latar Belakang Perlunya Kerja Sama Antar Bangsa
Pada masyarakat internasional cukup umur ini sudah tidak ada satu negara pun yang masih mempertahankan kebijakan menutup diri atau isolasi. Negara adidaya pun harus melaksanakan transaksi dengan negara lain untuk memenuhi kebutuhan negara dan menjaga kelangsungan hidup negara serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat negaranya.
Sebagian besar transaksi dan interaksi di antara negara-negara dalam masyarakat internasional cukup umur ini bersifat rutin dan hampir bebas dan konflik. Pada sisi lain, muncul aneka macam problem nasional, regional, atau global yang memerlukan perhatian dan banyak negara. Dalam kebanyakan kasus, sejumlah pemerintahan saling mendekati dengan penyelesaian yang diusulkan, merundingkan suatu masalah, serta mengakhiri negosiasi dengan perjanjian yang mmemuaskan kedua belah pihak. Proses tersebut dinamakan kerja sama atau kerja sama (coll aboration).
Sebab diadakan kerja sama yaitu sebagai diberikut.
- Dua negara menghadapi problem atau hal tertentu yang mengandung kepentingan bersama. Inisalnya, Brasil dan Jepang setiap tahun mengadakan negosiasi perdagangan. Pakistan dan Cina mengatur kekerabatan penerbangan antara Rawalpindi dan Beijing, Indonesia dan Arab Saudi setiap tahun mengatur pelaksanaan ibadah haji.
- Usaha kerja sama yang dijalankan aneka macam organisasi dan forum internasional, inisalnya PBB, Masyarakat Ekonoini Eropa, dan ASEAN.
- Isu-isu yang berkaitan dengan perluasan teknologi dan perdagarigan, sehingga memerlukan ketentuan dan peraturan gres yang memmenolong nienangani problem melalui konferensi dan pertemuan ad hoc (sementara), inisalnya penerbangan internasional yang mengatur rute dan ongkos, serta konferensi aturan maritim internasional.
- Dua negara atau lebih mempunyai banyak transaksi dan interaksi yang hampir terus-menerus, tetapi tidak perlu organisasi resini untuk bekeija sama, alasannya tiruana kekerabatan di antara unit-unit sanggup diramalkan berjalan tenang apabila konflik muncul, biasanya mereka akan menyelesaikannya dengan komproini, penghindaran, dan imbalan; bukan dengan ancaman, penangkalan, atau kekuatan, inisalnya Kanada dan Amerika Serikat.
Kerja sama antarnegara pada konteks aturan diwujudkan dalam bentuk perjanjian internasional. Pembuatan perjanjian internasional sebelum tahun 1969 spesialuntuk diatur oleh aturan kebiasaan internasional. Melalui Konferensi Wina, yaitu tentang aturan peianj ian, lahirlah Vienna Cozvention on The Law of Treaties yang ditanhadirani pada tanggal 23 Mei 1969. Konvensi ini mulai berlaku tanggal 27 Januari 1980, dan hingga dengan bulan Desember 1999 sudah 90 negara menjadi pihak konvensi tersebut. Indonesia belum menjadi pihak pada konvensi tersebut, akan tetapi ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalamnya selalu dijadikan dasar dan anutan dalam membuat perjanjian internasional dengan negara lain.
Pada tahun 1986 diadakan kembali Konferensi Wina dan menghasilkan Konvensi Wina 1986. Perbedaannya dengan konferensi terlampau (1969) yaitu tentang subjek hukumnya, yaitu tidak spesialuntuk negara, tetapi juga organisasi internasional. Konvensi Wina 1986 mendefinisikan perjanjian internasional sebagai persetujuan internasional yang diatur berdasarkan aturan intemasional dan ditanhadirani dalam bentuk tertulis, yaitu
- antara satu negara atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi internasional;
- antarorganisasi internasional.
Persetujuan tersebut dibentuk dalam instrumen tunggal atau dalam dua instrumen atau lebih yang saling berhubungan. Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dalam Pasal 1 menyampaikan bahwa yang dimaksud Perjanjian Internasional ialah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apa pun yang diatur oleh aturan internasional dan dibentuk secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau Iebih negara, organisasi internasional, atau subjek aturan internasional lainnya, serta meniiribulkan hak dan kewajiban pada pemerintab Republik Indonesia yang bersifat aturan publik. Dalarn IJU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, mendefinisikan Iebih sederhana lagi, yaitu Pei-janjian Internasional ialah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam aturan internasional yang dibentuk secara tertulis, serta mengakibatkan hak dan kewajiban di bidang hukumpublik.
Perundang-undangan Indonesia menegaskan dalam penjelasannya bahwa kerja sama internasionat yang dituangkan dalarn bermacam-macam bentuk perjanjian internasional itu dirnaksudkan untuk memperj uangkan dan mempertahankan kepentingan nasional, termasuk sumbangan terhadap masyarakat negara Indonesia di luar negeri, serta terwujudnya tujuan nasional sebagaimana tersebut di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian kepentingan nasional itu meliputi:
- kepentingan umum atau public interest;
- perlindungan subjek aturan Republik Indonesia;
- yurisdiksi kedaulatan Republik Indonesia.
Macam Perpnjian Internasional
Bentuk dan nama perjanjian internasional dalam praktiknya cukup beragam, antara lain treaty, convention, agreement, memorandum of understanding, protocol, character, declaration, final act, arrangement, exchange of notes, agreed minutes, summary record, process verbal, ,nodusvivendi, dan letter of intent. Pada umumnya, bentuk dan narna perjanjian menunjukkan bahan yang diatur oleh perjanjian tersebut, serta mempunyai bobot kerja sama yang tidak sama tingkatannya. Narnun, secara hukum, perbedaan tersebut tidak mengurangi hak dan kewajiban para pihak yang tertuang dalam suatu perjanjian internasional. Penggunaan suatu bentuk dan nama tertentu bagi perjanjian internasional intinya menunjukkan cita-cita dan maksud para pihak terkait serta efek politiknya bagi para pihak tersebut.
Sumber Pustaka: Sinar Grafika
Post a Comment for "Latar Belakang Perlunya Kolaborasi Antar Bangsa Dan Macamnya"