Mengkritisi Peraturan Perundang-Undangan Yang Tidak Mengakomodasi Aspirasi Masyarakat
Mengkritisi Peraturan Perundang-Undangan Yang Tidak Mengakomodasi Aspirasi Masyarakat
Kamu sudah mengetahui proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Sesudah melalui proses yang begitu panjang, jadinya sebuah peraturan perundang-undangan sanggup disahkan oleh forum yang berwenang. Selanjutnya, peraturan perundang-undangan dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Peraturan perundang-undangan yang baik akan menerima jawaban yang positif dan masyarakat. Tetapi sebaliknya, masyarakat akanmerespon negatif kalau peraturan perundang-undangan yang diberlakukan ternyata tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat. Bagaimanakah peraturan perundang-undangan yang baik tersebut?
Asas peraturan perundang-undangan yang baik itu hampir sama mempergunakan asas-asas aturan yang baik. Asas aturan peraturan perundang-undangan yang balk pada hakikatnya menyangkut duduk perkara pemberlakuan perundang-undangan tersebut di dalam mengatur kehidupan masyarakat. Pemberlakuan perundang-undangan yang dipergunakan untuk mengatur masyarakat harus mengandung tiga aspek utama, yakni yuridis, sosiolqgis, dan filosofis.
Berdasarkan asas peraturan perundang-undangan yang baik tersebut, sanggup diketahui apakah suatu peraturan perundang-undangan akomodatif ataukah tidak terh adap aspirasi masyarakat. Terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak akomodatif dan aspiratif, masyarakat akan
memdiberi jawaban dengan cara yang bermacam-macam. Banyak cara yang dilakukan masyarakat untuk menanggapi peraturan perundang-undarigan yang tidak akomodatif atau aspiratif. Misalnya dengan berkirim surat kepada pihak yang terkait, berdialog dan berdiskusi dengan pihak berwenang, demonstrasi (unjuk rasa), dan lain-lain. Coba engkau perhatikan salah satu cara masyarakat untuk memberikan aspirasi terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak akomodatif dan aspiratif.
Rancangan Undang-Undang ihwal Sumber Daya Air tersebut jadinya disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 19 Februari 2004. Persetujuan itu tetap didiberikan, meskipun diwarnai protes beberapa anggota Dewan yang tidak setuju. Mengapa demikian?
Sangat mustahil tiruana aspirasi masyarakat sanggup tertampung dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Hal itu alasannya keragaman kebutuhan dan perkembangan kehidupan masyarakat. Sebuah kebijakan politik menyerupai peraturan perundang-undangan yang sudah berjalan usang pun perlu diubahsuaikan atau diganti dengan kebijakan yang baru. Sedangkan peraturan perundang-undangan yang masih sesuai dengan situasi masyarakat ketika mi tidak perlu diubah. Lalu, bagaimana semoga terjadi perubahan dalam peraturan perundang-undangan? INI yang memerlukan perilaku kritis masyarakat untuk memberikan bahwa isi peraturan perundang-undangan itu sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan mereka. Karena itu, masyarakat sanggup memberikan aspirasinya melalui partai-partai politik, forum swadaya masyarakat, fraksif raksi dalam DPR, atau melalui media cetak maupun elektronik.
Sumber Pustaka: Cemoaka Putih
Post a Comment for "Mengkritisi Peraturan Perundang-Undangan Yang Tidak Mengakomodasi Aspirasi Masyarakat"