Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menilai Kehidupan Pemerintahan Ri Dalam Era Waktu

Menilai Kehidupan Pemerintahan RI Dalam Kurun Waktu



Mengingat keadaan pada masa awal kemerdekaan negara kita masih berada pada masa peralihan aturan dan pernërintahan maka pelaksanaan ketatguagaraan menyerupai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 helum sanggup sepenuhnya dilaksanakan. Namun, klarifikasi UUD 1945 sudah mengantisipasi keadaan itu. Menurut Pasal IV Aturan Perlihan, bahwa sebelum MPR, DPR. dan DPA dibuat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, segala kekuasaan negara dijalankan oleh presiden dengan menolongan sehuah Koinite Nasional.



Namun. dalam perkembangannya KNIP yang dibuat itu menuntut kekuasaan legislatif kepada pemerintah presiden sehingga keluarlah Makiumat wakil Presiden No. X, yang friemdiberikan kewenangan kepada KNIP untuk menjalankan kekuasaan legislatif (DPRIIVIPR).

Penyimpangan kekuasaan KNIP menjadi forum legislatif (Parlemen) waktu itu dimungkinkan sehabis keluarnya Makiurnat Pemerintah tanggal 14 Novermber 1945, yang menyatakan bahwaprinsip pertaiiggungjawabanan menteri-menteri kepada KNIP secara resini diakui. Akibatnya dibentuklah Kabinet Baru yang dipimpin oleh Sutan Syahrir (sebagai Perdana Menterinya).

Periode Berlakunya Konstitusi RIS


Konstitusi RIS yang bersifat liberal Federalistik tidak sesuai dengan semangat Prokiamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pancasila, dan Kepribadian bangsa Indonesia. Oleh alasannya yaitu itu. muncullah aneka macam reaksi dan unjuk rasa dan negara-negara bab menuntut pembubaran negara RIS dan kembali ke negara kesatuan Republik Indonesia. Atas desakan itu maka tanggal 8 Maret 1950, Pemerintah Federal mengeluarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1950, yang isinya mengatur tata cara perubahan susunan kenegaraan negara RIS. melaluiataubersamaini adanya Undang-Undang tersebut hampir tiruana negara bab RIS menggabungkan din dengan negara Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta. Akhirnya. Negara RIS spesialuntuk meiniliki tiga negara bagian, yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur. dan Negara Sumatra Timur.

Keadaan itu mendorong negara RIS berunding dengan RI untuk membentuk negara kesatuan. Pada tanggal 19 Mei 1950, dicapai akad membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dituangkan dalam sebuah piagam persetujuan. Disebutkan pula bahwa Negara Kesatuan itu akan berdasarkan Undang-UndangDasar B aru yang ialah adonan unsur-unsur Undang-Undang Dasar 1945 dengan Konstitusi RIS yang menghasilkan UUDS 1950, Negara Kesatuan RI secara resini berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945 dan Presiden Soekarno terpilih sebagai Presiden, dan Drs.Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden. Sejak dikala itu pulapemerintah/Presiden Soekarno menjalahkan pemerintah dengan memakai UUDS 1950.

Periode Berlakunya UUDS 1950


UUDS 1950 pun menganut sistem pemerintahan kabinet parlementer. Hal ini tampakjelas dan ketentuan Pasal 83 UUDS 1950 yang sebut: Ayat I. Presiden dan wakil Presiden tidak sanggup diganggu gugat. Ayat 2. Menteri-menteri bertanggung balasan atas keseluruh budi pemerintah, baik bahu-membahu untuk keseluruhan maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.

Kemudian Pasal 84 UUDS 1950, menyatakan bahwa Presiden berhak meinbubarkan Dewan Perwakilan Rakyar, dengan ketentuan harus mengadakan peinilihan Dewan Perwakilan Rakyat gres dalam 30 han. UUDS 1950 ini pun bersifat sementara yang ditegaskan dalarn pasal 134 bahwa Konstituante bersaima-sama Pemerintah selekas-leka&nya menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang akan inenggantikan Undang-Undang Dasar Sementara ini.

Badan Konstituante yang diserahi kiprah membuat Undang-Undang Dasar Baru tetap tidak sanggup menjalankan tugasnya dengan baik. Keadaan ini.memancing berkembangnya persaingan politik yang membawa akhir luas dalam aneka macam tata kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Situasi gawat itu mendorong presiden mengajukan konsepsinya rnengenai sistem demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-Undang Dasar I 45. Konsepsi itu disampaikan di depan sidang pleno dewan perwakilan rakyat bakteri PeiniluTahun 1955.

Perdebatan terus berlarut-larut tanpa menghasilkan suatu keputusan penting, sementara keadaan negara semakin gawat dan tidak terkendali yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa negara Indonesia. Keadaan itu mendorong Presiden

Soekarno inenggunakan wewenangnya, yakni dengan mengeluarkan Dekrit Presiden Tanggal 5 Juli 1959, yang mencakup:
  1. pembubaran B adan Konsti tuante,
  2. memberlakukan kembali UUD. 1945 dan tidak berlakiinya lagi UUDS 1950,
  3. pembentukan MPR dan DPA sementara.

Periode Berlakunya Kembali Undang-Undang Dasar 1945

Presiden Soekarno menerapkan sistem demokrasi terpimpin, yakni demokrasi yang didasarkan kepeiniinpinan peini mpin/penguasa, atau pemerintah. Akibatnya, segala. budi peinimpin/pemerintah didasarkan kehendaknya, bukan didasarkan ketentuan yang tertuang dalam sila-sila Pancasila dan pasal-pasal UIJD 1945. Hal ini tampakjelas dan kehijaksariaan Presiden diberikut ini.
  1. Membubarkan dewan perwakilan rakyat hasil Peinilu dan menggantinya dengan membentuk dewan perwakilan rakyat Gotong Royong (DPRGR) yang pra anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  2. Membentuk MPR Sernentarayrng para anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  3. Membentuk Front Nasional melalui Penetapan Presiden No. 13 Tahun 1959 yang anggotanyaberasal dan aneka macam organisasi kemasyarakatan dan organisasi sosial politik yang ada di Indonesia. Tujuanny untuk menuntaskan Revolusi Nasional Indonesia, rn1aksanakan pembangunan semesta, merebut Irian Barat, dan mempersatukan kekuatan revolusioner dalam rangka menuntaskan Revolusi Nasional dan pembangunan semesta.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama

Post a Comment for "Menilai Kehidupan Pemerintahan Ri Dalam Era Waktu"