Kode Etik Advokat Dan Dewan Kehormatan
Kode Etik Advokat Dan Dewan Kehormatan
Advokat ialah kiprah profesi yang mulia. Untuk itu diputuskan isyarat etik. yaitu aturan-aturan budbahasa yang diputuskan secara tertulis sebagai landasan melakukan kiprah profesinya. Kode Etik Advokat disusun guna menjaga kehormatan dan martabat advokat, sehingga bisa melakukan kiprah berdasar peraturan yang berlaku dan memperoleh derma hukum. Kode Etik Advokat diatur dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Berikut hal-hal yang diatur dalam Kode Etik Advokat.
- Kepribadian advokat: harus bertaqwa, ksatria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran yang dilandasi budbahasa yang tinggi, luhur, mulia, dan dalam melakukan kiprah berdasar Undang-Undang Dasar 1945, isyarat etik, dan sumpah jabatan.
- Hubungan dengan klien.
- Hubungan dengan mitra sejawat dan sejawat asing.
- Teknik bertindak menangani perkara.
- Pelaksanaan serta hukuman pelanggaran isyarat etik.
Advokat hams bekerja sesuai peraturan yang berlaku dan isyarat etik. Ia melakukan kiprah mulia yang harus menjaga kehormatan dan martabatnya. Untuk mengawasi, memeriksa, dan mengadili masalah pelanggaran isyarat etik dibuat Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan mendapatkan pengaduan pengaduan pelanggaran Kode Etik Advokat. Pemeriksaan pengaduan pelanggaran Kode Etik Advokat dilaksanakan dalam dua tingkat.
- Tingkat Dewan Kehormatan cabang atau daerah.
- Tingkat Dewan Kehormatan Pusat. Sanksi terhadap pelanggaran isyarat etik sanggup berupa:
- peringatan biasa yang sifatnya pelanggaran enteng,
- peringatan keras,
- pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, dan
- pemecatan dan organisasi profesi.
Sanksi tersebut tidak menghilangkan hukuman pidana yang mungkin timbul akhir pelanggarannya. melaluiataubersamaini adanya Dewan Kehormatan, kerja advokat akan senantiasa diawasi. Sehingga sanggup dihindari sikap yang berperihalan dengan isyarat etik yang sanggup merendahkan profesi advokat.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Kode Etik Advokat Dan Dewan Kehormatan"