Nilai Patriotisme Dengan Hankamnas Dalam Penerapannya
Nilai Patriotisme melaluiataubersamaini Hankamnas
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 30 ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pembelaan negara. Ketentuan ini menunjukkan kepada seluruh bangsa Indonesia bahwa tiruana masyarakat negara rnernpunyai tanggungjawaban yang sama dalam mempertahankan tanah air tercinta, dengan tidak memandang derajat dan pangkat serta kedudukannya. Oleh lantaran itu, bangsa Indonesia selalu siap dalam mempertahankan kernerdekaan negara. Ada beberapa teladan insiden yang yakni wujud dan kekerabatan patriotisme dengan hamkamnas, di antaranya sebagai diberikut.
- Belanda dengan tentara NICA hadir membonceng tentara Sekutu yang menjadikan beberapa pertempuran di antaranya sebagai diberikut.
- Perang di Surabaya tanggal 10 November 1945.
- Perang di Bandung tahun 1946.
- Perang Puputan di Bali tanggal 20 November 1946.
- Perang melawan Kapten Westerling di Sulawesi Selatan, tanggal 11 Desember 1946.
- Perang melawan Agresi Belanda I tanggal 21 Juli 1947.
- Perang melawan Agresi Belanda II tanggal 19 Desember 1949, yang kemudian kota Yogya sanggup direbut kembali pada tanggal 1 Maret 1949 di bawah pimpinan Letkol Suharto (sekarang presiden RI), dan lain-lain.
- Sikap yang tidak patriotik dan merugikan HANKAMNAS
Sikap bangsa kita yang tidak patriotik dan merugikan hankamnas, sanggup kita sebut di antaranya: pemberontakan PKI di Madiun tanggal 18 September 1948. Kemudian kurun waktu tahun 1950 hingga dengan 1965 teiadi beberapa pemberontakan seperti:
- Kesatuan Rakyat tertindas di Kalimantan Selatan,
- DI/TII pimpinan Andi Azis di Sulawesi Selatan,
- DI/TII pimpinan Kartosuwiryo di Jawa Barat,
- DI/TII pimpinan Ainir Fatah di Jawa Tengah,
- DI/TII pimpinan Daud Beureueh di Aceh,
- DI/TII pimpinan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan dan Tenggara,
- PRRI pimpinan Letkol Achmad Husçin di Sumatra Barat.
- Permesta pimpinan Letkol V Samual di Sulawesi dan Indonesia Timur.
- PKIIG-30-S nya pimpinan Letkol Untung, DN. Aidit, Nyoto, Lukman.
Dan uraian di atas, kita sanggup mengetahui bahwa kegiatan-kegiatan itu ingin meningg alkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini membuktikan, bahwa dengan jiwa patriotism yang tinggi bangsa Indonesia sanggup menghalau tiruana tantangan yang ingin merongrong kedaulatan negara Republik Indonesia.
Sumber Pustaka: PT. Pabelan
Post a Comment for "Nilai Patriotisme Dengan Hankamnas Dalam Penerapannya"