Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pelaksanaan Dernokrasi Pancasila Dalam Kehidupan

Pelaksanaan Dernokrasi Pancasila Dalam Kehidupan



Sejak negara Republik Indonesia diproklainirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 diputuskan Undang-Undang Dasar 1945, maka demokrasinya yaitu demokrasi Pancasila. melaluiataubersamaini bergantinya sistem pemerintahan pada tanggal 14 November 1945, dan presidensiil menjadi parlementer, demokrasi kita berkembang menjadi demokrasi Liberal. Kemudian tanggal 27 Desember 1949 menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan sistem pemerintahan parlementer, maka demokrasi yang diterapkan yaitu liberalisme, hingga tanggal 17 Agustus 1950, setelah negara kita menjadi kesatuan dengan sistem pemerintahan parlementer.

Demokrasi liberalisme ini berlangsung hingga tanggal 5 juli 1959. Sesudah itu demokrasi kita yaitu demokrasi terpimpin. melaluiataubersamaini menggunakan majemuk demokrasi ternyata tidak membawa stabilitas nasional yang mantap, tetapi justru membawa malapetaka ibarat timbulnya pemberontakan G-3OSIPKI. Sesudah tanggal 11 Maret 1966, yaitu munculnya Orde Baru, demokrasi yang digunakan negara Indonesia yaitu demokrasi Pancasila, yaitu suatu demokrasi yang didasarkan oleh sila-sila Pancasila dengan Berketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



Dalam demokrasi Pancasila ini terdapat sistem perwakilan. Sistem perwakilan di Indonesia sudah tumbuh dan berakar di dalam masyarakat, yang kemudian dikembangkan dalam hidup bernegara. Deinikian pula dengan sistem musyawarah yang sudah berakar dalam masyarakat Indonesia. Kedua sistem ini yaitu sistem perwakilan dan musyawarah yang dikembangkan dalam badan-badan perwakilan ibarat MPR, DPR, dan DPRD. Pengertian musyawarah untuk mufakat harus berawal pada pokok pikiran sebagai diberikut.
  1. Hakikat musyawarah untuk mufakat bersumber pada kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan.
  2. Keputusan hendaknya senantiasa menurut kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
  3. Teknik mengemukakan hikmat budi senantiasa menggunakan pikiran atau rasio yang sehat dengan mempertimbangkan persatuan, kesatuan bangsa, dan kepentingan rakyat.
  4. Tata cara kas kepribadian Indonesia untuk mencapai keputusan menurut kebulatan pendapat atau mufakat, yang diitikatkan secara jujur dan bertanggungjawaban.
Pada dasarnya dalam demokrasi Pancasila berlaku cara musyawarah untuk mufakat. Apabila dengan musyawarah mufakat ini tidak sanggup berhasil, sebab adanya pendapat yang susah disatukan atau sebab waktu yang mendesak, maka diambil keputusan dengan peinilihan bunyi atau pengambilan keputusan menurut bunyi terbanyak (sesuai pasal 2 ayat 3 IJUD 1945) yang kemudian dituangkan dalam Tap. MPR No. I/MPR/1993, pasal 92, 93 dengan ketentuan sebagai diberikut.
  • Diambil dalam rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota rapat (quorum).
  • Disetujui oleh lebih dan separojumlah anggota yang hadir memenuhi quorum.
  • Didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) fraksi.
Sumber Pustaka: PT. Pabelan

Post a Comment for "Pelaksanaan Dernokrasi Pancasila Dalam Kehidupan"