Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Delik Aduan Aturan Beserta Contohnya

Pengertian Delik Aduan Hukum


Manusia ialah makhluk sosial. Setiap ketika kita bergaul dengan orang lain. Dalam pergaulan sering menimbulkan suatu jawaban baik bagi orang lain maupun bagi masyarakat. Perbuatan yang menimbulkan jawaban aturan dinamakan perbua tan hukum. Peristiwanya disebut insiden aturan (rechts felt). Jadi, insiden aturan yaitu insiden yang menimbulkan jawaban hukum. Berikut beberapa pola insiden hukum.
  1. Sewa menyewa, utang piutang, perjanjian, dan perkawinan akan menimbulkan labirnya korelasi aturan dan kewajiban baru.
  2. Pembayaran pinjaman, berakhirnya kontrak, dan perceraian akan menjadikan berakhirnya korelasi hukum.
  3. Pemdiberian atau penerapan hukuman akan meyebabkan putusnya atau lenyapnya korelasi hukum.

Salah satu jawaban suatu insiden aturan yaitu timbulnya sanksi. Kenapa suatu perbuatan dikenai sanksi? Tentu, alasannya perbuatan tersebut melanggar hukum. Dalam aturan pidana dinamakan tinciak pidana atau delik hukum. Delik aturan yaitu perbuatan yang melanggar hukum, yang alasannya tindakan tersebut memungkinkan untuk dilakukan penuntutan.

Pembagian delik aturan atau tindak pidana didasarkan pada banyak sekali sudut pandang diberikut.

Menurut Prinsip-Prinsip Umum kitab undang-undang hukum pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)


Menurut KUHP, delik aturan ada dua yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan adalab perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang sebagai tindak pidana, sudah dirasa sebagai perbuatan melawan hukum. Inisalnya, pembunuhan dan penganiayaan. Tanpa disebut dalam undang-undang bahwa pembunuhan ialah kejahatan, sudah sanggup dirasa dan ditentukan bahwa pembunuhan sebagai kejahatan.

Pelangga ran yaitu perbuatan yang sifat melawan hukumnya gres diketahui sehabis ada peraturan yang mengaturnya. Inisalnya, pada ketika lampu merah menyala, setiap pengendara motor harus berhenti. Perbuatan tersebut gres diketahui sebagai pelanggaran aturan sehabis adanya peraturan aturan yang menyampaikan bahwa setiap pengendara motor pada ketika lampu merah menyala harus berhenti. Seandainya aturan tersebut tidak ada, maka perbuatan tersebut tidak sanggup dikatakan sebagai pelanggaran hukum.

Menurur Niat Perbuatannya


Menurut fiat perbuatannya, delik aturan ada dua yaitu delik yang disengaja (delic dollus) dan delik kealpaan/tidak disengaja (delic culpa).

Delik kesengajaan bearti perbuatan itu dilakukan dengan sengaja. Misalnya mencuri, membunuh, merampok, dan sebagainya.

Sedangkan delik kealpaan dilakukan alasannya kelalaiannya atau tidak sengaja. Namun deinikian, tetap harus dipertanggungjawabankan secara hukum. Inisalnya, alasannya kelalaiannya menimbulkan celakanya atau matinya orang lain.

Menurut Teknik Memproses ke Pengadilan


Menurut cara memproses ke pengadilan, delik aturan ada dua yaitu delik aduan (delic communie) dan delik tanpa aduan (klacht delic). Untuk mengambarkan kedua delik tersebut, perhatikan dua pola kasus diberikut!

Kasus pertama: Arus kemudian lintas di jalur Jakarta—Cirebon setiap hari memang padat. Berbagai kendaraan mulai sepeda motor, angkutan kota (angkot), truk barang, bus hingga guaka kendaraan pribadi setiap hari kemudian lalang memadati jalur itu.

Han itu naas menimpa beberapa kendaraan yang gres saja jalan. Sebuah bus penumpang tiba-tiba nyelonong mau menlampaui sebuah truk tronton. Belum lagi berhasil mendahuui, dan arah berlawanan sudah meluncur sebuah kendaraan angkot. Sopir bis gelagapan. Tabrakan tak terhindarkan lagi. Baik penumpang dan bus maupun angkot banyak yang luka parah, bahkan beberapa di antaranya meninggal dunia. Polisi yang jaga ketika itu segera bertindak. Mereka pribadi memdiberi pertolongan bagi para penumpang. Sopfr bus naas tersebut segera diamankan. Disamping untuk menghindari amukan massa, juga untuk segera dimintai keterangan guna proses penyidikan dan proses perkara.

Kasus kedua: Pemilihan kepala tempat mulai digelar. Salah satu tempat di Jawa Barat segera akan melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati. Ada dua pasangan calon yang akan maju dalam pemilihan yaitu pasangan calon A dan B. Setiap peluang melalui pidatonya, A selalu mencari proteksi dan desa ke desa. Inginnya mencari dukungan, A memakai segala cara. Bahkan sering A melaksanakan fitnah dan penghinaan kepada B.

Atas siIap A yang keterlaluan tersebut, B mengadukan A kepada pihak yang berwajib atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Polisi yang mendapatkan aduan tersebut segera melaksanakan tindakan dengan mengadakan penyelidikan dan penyidikan.

Coba engkau bandingkan kedua kasus tersebut ditinjau dan peristiwanya dan cara melapor kepada yang berwajib untuk menerima perlakuan hukum! Tentu engkau sanggup menemukan dua perbedaan yang mencolok.

Pada kasus pertama (peristiwa tabrakan), pihak yang berwajib akan segera melaksanakan tindakan hukum. Walaupun tanpa diininta untuk mengusutnya. Kepolisian segera melaksanakan penyelidikan dan
penyidikan untuk selanjutnya di proses di pengadilan. Sedangkan dalam kasus kedua (fitnah dan pencemaran nama baik) yang berwajib barn bertindak melaksanakan penyelidikan dan penyidikan untuk keperluan penuntutan kalau pihak yang dirugikan mengajukan aduan untuk dilakukan penuntutan. misal pada kasus peitama dinamakan delik umum (bukan aduan). Sedangkan pola pada kasus kedua dinamakan delik aduan.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Pengertian Delik Aduan Aturan Beserta Contohnya"