Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Saksi Pada Setatus Seseorang Di Proses Peradilan

Pengertian Saksi Pada Setatus Seseorang Di Proses Peradilan



Proses peradilan melibatkan pihak-pihak diberikut.
  1. Penyelidik dan penyidik yaitu pihak kepolisian.
  2. Jaksa penuntut umum (JPU).
  3. Hakim.
  4. Panitera atau panitera pengganti.
  5. Saksi-saksi.
  6. Tersangka atau terdakwa.
  7. Penasihat hukum.
Peradilan yaitu proses mengadili yaitu pembuktian secara aturan terkena kebenaran terhadap apa yang dituduhkan kepada tersangka atau terdakwa. Di dalam pengadilan, dakwaan terhadap seseorang yang dituntut akan dibuktikan.

Adanya pembuktian akan sanggup diputuskan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa. Untuk pertanda perlu adanya alat bukti. Menurut Pasal 184 KUHAP, alat pembuktian ada lima.


  1. Keterangan saksi.
  2. Keterangan seorang ahli.
  3. Surat-surat bukti.
  4. Petunjuk.
  5. Keterangan terdakwa.
Salah satu alat pembuktian yang sangat penting dalam peradilan yaitu saksi. Ada dua macam saksi yaitu saksi biasa dan saksi ahli. Saksi yaitu orang yang dipanggil ke persidangan untuk diminta memdiberi keterangan guna memperjelas peristiwanya. Keterangan yang didiberikan oleh saksi di pengadilan dinamakan kesaksian.

Orang yang sanggup menjadi saksi yaitu seseorang yang melihat, mendengar, atau mengalami suatu insiden pidana. Jadi, seseorang sanggup memdiberi kesaksian terhadap apa yang ia dengar, alaini, dan ia lihat. Sedangkan saksi ahil yaitu orang yang alasannya yaitu kepandaiannya atau keahliannya di bidang tertentu dipanggil ke persidangan untuk memmenolong hakim dalam menilai peristiwanya.

Saksi sangat penting dalam pengadilan alasannya yaitu saksi ialah salah satu alat pembuktian. Dalam aturan program pidana, menjadi saksi ialah sebuah kewajiban jikalau memang hakim memerlukannya. Seseorang yang melaksanakan tindak pidana sanggup bebas alasannya yaitu saksi. Demikian pula seseorang yang bukan pelaku delik aturan sanggup ditetapkan bersalah alasannya yaitu ulah saksi.

Kesaksian sebagai salah satu alat pembuktian harus disampaikan secara benar dan sejujur-jujurnya. Untuk menjamin kebenaran kesaksiannya, maka saksi harus:
  1. mengucapkan sumpah atau kesepakatan sebelum bersaksi,
  2. kesaksian tiruan sanggup dituntut pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 174 KUHAP.
Keterangan saksi yang ialah alat bukti yaitu apa yang disampaikan dalam sidang pengadilan. Ditinjau dan isinya, kesaksian seorang saksi ada dua macam, yaitu saksi yang meentengkan dan saksi yang memberatkan tersangka atau terdakwa.

Apabila terdapat perbedaan kesaksian antara apa yang disampaikan pada dikala penyidikan dengan dikala persidangan di pengadilan, maka hakim harus minta keterangan wacana perbedaan tersebut. Sedangkan jikalau saksi memberikan keterangan tiruan atau kesaksian tiruan maka ia akan diancam dengan hukuman. Intinya, kesaksian harus disampaikan sebenar-benarnya.

Ada beberapa kelompok yang menjadikan seseorang dihentikan menjadi saksi yaitu alasannya yaitu hal-hal diberikut.
  1. Ada hubungi darah, contohnya saudara sedarah dengan terdakwa.
  2. Ada relasi perkawinan walaupun sudah cerai, contohnya suami istri atau sama-sama menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
  3. Karena pekerjaan atau jabatannya, contohnya seorang dokter dihentikan memdiberi keterangan terhadap jenis penyakit pasiennya kepada orang lain
  4. Anak-anak yang belum cukup umur.
  5. Orang yang sakit ingatan.
Jadi, status seseorang sanggup menjadi saksi jikalau seseorang tersebut melihat, mendengar, atau mengalami suatu insiden pidana. Sehingga keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses pembuktian sebuah tindak pidana di pengadilan.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Pengertian Saksi Pada Setatus Seseorang Di Proses Peradilan"