Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penyelesaian Sengketa Internasional Dan Contohnya

Penyelesaian Sengketa Internasional Dan misalnya



Dalam penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional dikenal istilah ajudikasi (adjudication), yaitu suatu metode aturan untuk menuntaskan persengkataan intemasional dengan menyerahkan putusan kepada forum peradilan. Ajudikasi tidak sama dart arbitrase, lantaran ajudikasi mencakup beberapa aspek proses kelembagaan yang dilakukan oleh forum peradilan tetap, sementara arbitrase dilakukan melalui mekanisme ad hoc.

Mahkamah Intemasional bertanggungjawaban untuk menuntaskan setiap masalah yang diajukan kepadanya oleh negara yang mendapatkan jurisdiksi Mahkamah dalam masalah khas atau negara yang mendapatkan kewajiban jurisdiksi menurut Peraturan Tambahan. Mahkamah Internasional juga sanggup mempersembahkan pandangan terkena dilema aturan yang diajukan oleh negara anggota, oleh organ pokok PBB, serta oleh organ khusus PBB,



Untuk mencapai keputusan, Mahkamah Internasional menerapkan:
  1. Perjanjian;
  2. Kehiasaan internasional;
  3. Prinsip aturan secara umum;
  4. Kepurusan pengadilan; dan
  5. doktrin atau pedoman dan andal aturan terkemuka.

Mahkamah Internasional dengan kesepakaran neara yang hersengketa sanggup juga mengaiikan kepurtican ex aequo et hono (didacarkan pn4o keadilan dnn kehaikan, dan bukan didasarkan pada hukum). Keputusan Mahkamah Internasional diperoleh melalui bunyi lebih banyak didominasi yang tidak sanggup banding.

misal Sengketa Internasional


misal sengketa internasional selain kejahatan perang, yaitu Perselisihan antara Indonesia dengan Malaysia wacana status pulau Sipadan dan Ligitan. Karena kedua negara tersebut tidak bisa menuntaskan perselisihan tersebut dengan aturan nasionalnya, akhimya diserahkan kepada Mahkamah Internasional. Pada tahun 2003, keluar keputusan Mahkamah Intemasional yang memenangkan Malaysia sebagai pemilik sah kedua pulau tersebut. Demikian juga dilema Timor-Timur yang akibatnya diselesaikan secara Internasional dengan cara referendum, dan hasilnya semenjak tahun 1999 Timor-Timur bangun sendiri menjadi sebuah negara berjulukan Republik Timor Lorosae.

Berikut mi beberapa istilah penting yang berafiliasi dengan upaya-upaya penyelesaian Internasional.
  • Advisory Opinion
Yaitu, suatu opini aturan yang dibentuk oleh pengadilan dalam menyelarasi permasalahan yang diajukan oleh forum berwenang. Prosedur opini petunjuk (Advisory Opinion) tidak sama dan proses peradilan yang penuh perdebatan, alasannya yaitu di dalam pembentukan opini petunjuk tidak satu pihak pun yang dianggap sebagai penggugat atau tergugat.
  • Compromis
Yaitu, suatu kesepakatan awal di antara pihak yang bersengketa yang menetapkan ketentuan ikhwal persengketaan yang akan diselesaikan. Compromis menetapkan batasan jurisdiksi terkena peradilan arbitrase melalui:
  1. Penetapan ihwal persengketaan;
  2. Menetapkan prinsip untuk memandu peradilan; dan
  3. Membuat aturan/prosedur yang harus diikuti dalam memilih kasus.
Suatu putusan sanggup bersifat nihil bila peradilan melampaui otoritasnya menyerupai yang ditentukan oleh pihak yang bersaigkutan dalam compromis.

  • Compulsory Jurisdiction
Yaitu, kekuasaan peradilan internasional untuk mendengar dan menetapkan kategori tertentu terkena suatu keputusan tanpa memerlukan kesepakatan terlebih lampau dan pihak yang terlibat untuk mendapatkan ketentuan aturan dan masalah tersebut. Statuta Mahkamah Internasional dalam pasal 36 (Aturan Tambahan) memilih bahwa mereka mengakui kekuasaan aturan ipso facto tanpa persetujuan khusus, dan pihak negara Iainnya mendapatkan kewajiban serupa. Kekuasaan aturan Mahkamah Internasional mencakup beberapa aspek seluruh permasalahan aturan dalam ikhwal:
  1. Penafsiran perjanjian;
  2. Setiap permasalahan aturan internasional;
  3. Keadaan yang dianggap melanggar kewajiban internasional;
  4. Sifat dan peringkat ganti rugi yang harus dikenakan bagi pelanggaran terhadap kewajiban internasional.
  • Ex Aequo Et Bono
Yaitu, asas untuk menetapkan keputusan oleh pengadilan internasional atas dasar keadilan dan kebaikan. Konsep mi dicantumkan dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional yang sanggup diterapkan sebagai dasar untuk membuat keputusan spesialuntuk bila disahkan oleh pihak yang bersengketa.
Sumber Pustaka: Erlangga

Post a Comment for "Penyelesaian Sengketa Internasional Dan Contohnya"