Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peran Makamah Internasional Dalam Menuntaskan Sengketa Internasional

Peran Makamah Internasional Dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional



Dapatkah engkau membayangkan apa yang terjadi apabila di dunia ini tidak ada aturan yang mengatur pergaulan hidup manusia? Dapat dipastikan dunia ini akan rusak alasannya yaitu insan dalam pergaulan hidupnya akan memakai aturan sendiri-sendiri, yaitu aturan rimba sehingga siapa yang berpengaruh dialah yang menang. Oleh alasannya yaitu itu, biar kehidupan insan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta pergaulan antarbangsa sanggup hidup rukun, saling menghormati dan bekerja sama, tertib dan teratur, ada perdamaian dan keamanan, maka perlu dibuat sebuah forum yang diserahi kiprah dan wewenang untuk mengatur kehidupan bersama bagi tiruana bangsa di dunia ini.

Badan yang dimaksud ialah Mahkamah Internasional (International Court of Justice), sebuah tubuh peradilan internasional yang mempunyai ahli-ahli aturan dari banyak sekali negara. Mereka ialah orang-orang yang profesional dan mempunyai integritas yang tinggi dalam menegakkan keadilan, perdamaian, dan keamanan internasional. Melalui kiprah kasatmata Mahkamah Internasional, masyarakat internasional berharap biar perdamaian dunia sebagaimana yang tercantum pada Pasal I Piagam PBB benar-benar sanggup diwujudkan.



Berbicara problem peranan Mahkamah Internasional tidak sanggup dipisahkan dan status atau kedudukannya. Kedudukan diartikan sebagai daerah atau posisi di dalam suatu kelompokllembaga/organjsasi. Dalam suatu sistem sosial terdapat bermacarn-macam kedudukan atau status. Kedudukan membawa konsekuensi kiprah atau tanggung balasan yang harus dilaksanakan, sedangkan peranan Mahkamah Internasional ialah aspek dinamis dan kedudukannya sebagai forum pokok PBB yang sudah diatur dalam anggaran dasar Mahkamah Intemasional.

Dalam struktur Perserikatan Bangsa-bangsa, Mahkamah Internasional berkedudukan sebagai tubuh pokok yang menyediakan menolongannya untuk negara-negara mana pun yang meininta. Sehubungan dengan hal tersebut, Mahkamah Internasional dalam menjalankan tugasnya berpegang pada pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional yang isinya memuat sumber aturan formal yang dijadikan contoh untuk menuntaskan sengketa internasional yang wujudnya berupa: (1) Perjanjian internasional, (2) Kebiasaan-kebiasaan internasional, (3) Asas aturan umum yang diakui oleh bangsa yang beradab, dan (4) Keputusan pengadilan dan pendapat para andal hukum. Pasal 36 Anggaran Dasar Mahkamah Internasional menyatakan bahwa “Tiap-tiap anggota mempunyai hak penuh untuk menganggap suatu putusan Mahkamah itu benar dan absah”. Pasal 94 Anggaran Dasar Mahkamah Internasional sebut bahwa “Tiap-tiap negara anggota PBB wajib bersikap taat kepada putusan Mahkamah Internasional. Jika mereka menolak, maka pihak lawannya boleh meminta mediator atau menolongan dan Dewan Keamanan”. Beberapa contoh kiprah kasatmata Mahkamah Internasional dalam menuntaskan sengketa internasional antara lain sebagai diberikut:

Perkara Selat Corfu


Putusan Mahkamah Internasional dalam kasus Selat Corfu meliputi petunjuk wacana batas-batas yang di dalam ketentuan undang-undang modem membatasi peluang bagi penerapan angkatan bersenjata yang sah oleh negara-negara. Dalam bulan Mei 1946. dua kapal penjelajah Inggris berlayar melewati selat Corfu utara dan ditembaki dengan meriam-meriam oleh Albania. Pemerintah Inggris memperingatkan kepada Pemerintah Albania, kalau meriam-meriam pantainya ditembakkan lagi kepada kapal-kapal perang Inggris yang melewati selat itu, tembakannya akan dibalas.

Pada bulan Oktober 1946. dua penjelajah dan dua perusak dikirimkan untuk mmenguji perilaku Albania. Tetapi kapal-kapal perusak itu melanggar ranjau-ranjau bahari yang menjadikan korban jiwa. Mahkamah memperoleh bukti bahwa ranjau-ranjau bahari itu belum usang dipasang dan mustahil dipasang di sana tanpa sepengetahuan pemerintah Albania. Padabulan November 1946. tanpadisetujui Pemerintah Albania, angkatan bahari Inggris melakukan operasi menyapu ranjau di perairan teritorial Albania dengan tujuan untuk memperoleh ranjau itu biar sanggup diperiksa dan diusut dan mana asalnya.

Mahkamah beropini bahwa lewatnya kapal-kapal itu di selat Corfu dalam bulan Oktober ialah mempergunakan hak lewat yang tak sepantasnya tidak didiberikan oleh Albania dan dengan mengingat kelakuan Albania alasannya yaitu sudah berkemas-kemas akan membela din yang sudah berakibat fatal. Hal tersebut berdasarkan Mahkamah Internasional. Albania wajib menggantinya. Operasi menyapu ranjau yang dilakukan oleh Inggris berdasarkan Mahkamah Internasional ialah pelanggaran terhadap kedaulatan Albania. Oleh alasannya yaitu itu, berdasarkan hukum internasional modern, penerapan angkatan bersenjata sah spesialuntuk untuk membela diri.

Kasus Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia


Kasus sengketa antara Indonesia dan Malaysia wacana Pulau Sipadan dan Ligitan sanggup menjadi contoh kasatmata kiprah Mahkamah Internasional dalam menjaga dan mewujudkan perdamaian dunia. Kasus tersebut muncul pertama kali pada waktu dilarigsungkannya negosiasi terkena batas landas kontinen antara Indonesia dan Malaysia di Kuala Lumpur pada tanggal 9-22 September 1969. 

Kurang lebih 33 tahun. masalah tersebut gres sanggup diselesaikan sehabis kedua belah pihak bersepakat untuk mengajukan penyelesaian sengketa ke Mahkamah Internasional dengan menanhadirani Special Agreement for rue Subinission to the International Court of Justice on the Dispute between Indonesian and Malaysia concerning the Souvereigniiy over Pulau Ligitan and Pu/au Sipadan di Kuala Lumpur tanggal 31 Mei 1997 dan Special Agreement ini disampaikan kepada Mahkamah Intemasional pada tanggal 2 November 1998 melalui suatu Joint Letter atau notifikasi bersama. Sesudah melalui serangkaian sidang pertengahan Desember tahun 2002, Mahkamah Internasional tetapkan bahwa Malaysia mempunyai kedaul atan atas Pulau Sipadan dan Ligitan.
Sumber Pustaka: Gguaca Exact

Post a Comment for "Peran Makamah Internasional Dalam Menuntaskan Sengketa Internasional"