Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perilaku Yang Sesuai Dengan Hukum Dalam Berbangsa Dan Bernegara

Perilaku Yang Sesuai melaluiataubersamaini Aturan Dalam Berbangsa Dan Bernegara



Dalam melakukan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak spesialuntuk berlaku bagi sekelompok orang saja, tetapi juga setiap masyarakat negara. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa segala masyarakat negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Semua peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh forum yang berwenang dalam negara wajib ditaati oleh seluruh masyarakat negara. baik peraturan perundang-undangan di bidang politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Sikap dan sikap konstitusional sanggup dilakukan dengan melakukan banyak sekali acara yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Berikut ini beberapa pola sikap konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bidang Politik


Di bidang politik, engkau tentu mengetahui peraturan perundang-undangan wacana pelaksanaan pemilihan umum, yaitu UU No. 12 tahun 2003 wacana Peinilihan Umum tahun 2004. Salah satu ketentuan dalam pasal 71 ayat (3) UU Peinilu tersebut sudah ditetapkan bahwa acara kainpanve dilakukan oleh akseptor peinilu se/ama 3 (tiga) Jninggu dan berakhir 3 (tiga) han sebelum haripemungutan suara. Hal ini yaitu suatu bentuk ketentuan yang harus dilaksanakan oleh tiruana pihak yang berkepentingan, terutama partai politik akseptor peinilu sehingga segala bentuk praktik kampanye seharusnya tidak dilakukan oleh partai-partai politik di luar ketentuan yang ada tersebut.

Dalam upaya mewujudkan kehidupan politik di Indonesia sanggup dilakukan banyak sekali hal yang meliputi
  1. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demok ratis dan terbuka, menyebarkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta menyebarkan sistem dan penyelenggaraan peinilu yang demokratis dengan menyempurnakan banyak sekali peraturan perundang-undangan di bidang politik.
  2. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta menyebarkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan forum swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
  3. Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk rnengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi. dan menjunjung tinggi supremasi aturan dan hak asasi insan menurut Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Bidang Ekonomi


Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa buini dan air dan kekavaan alani yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kernakmuran rakyat. Jadi, penguasa atau pemerintah berkewajiban mengelola sumber daya alam di buini nusantara untuk sebesar-besar kemakrnuran rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu saja. Untuk sanggup mengelola sumber daya alam secara efektif, maka sanggup dilakukan pernberdayaan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi biar lebih efisien, produktif. dan berdaya saing dengan membuat iklim berusaha yang aman dan peluang perjuangan yang seluas-luasnya.

Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial


Ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa negara mengernbangkan cistern jarninan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdavakan inasvarakat yang lemah dan tidak bisa sesuai dengan martabat kernanusiaan. melaluiataubersamaini ketentuan ini, maka sudah menjadi kiprah dan tanggung j awab pemerintah u ntuk mengupayakan peningkatan kesej ahteraan seluruh rakyat melalui penciptaan lapangan kerj yang memadai serta mendorong etos kerja yang tinggi.

Beberapa langkah yang sanggup ditempuh antara lain sebagai diberikut.
  1. Meningkatkan dan memelihara mutu forum dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya insan secara berkelanjutan dan masukana pramasukana dalam bidang medis, termasuk ketersediaan obat yang sanggup dijangkau oleh masyarakat.
  2. Mengembangkan sistem jaininan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapat perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai, yang pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pekerja.
  3. Membangun ketahanan sosial yang bisa memdiberi menolongan evakuasi dan pemberdayaan terhadap penyandang duduk masalah kesejahteraan sosial dan korban peristiwa serta mencegah timbuluya gizi jelek dan turunnya kualitas generasi muda.

Bidanq Seni dan Budaya


Sebagai upaya pelaksanaan konstitusi di bidang kebudayaan menyerupai yang diamanatkan dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang sebut bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di ten gah peradaban dunia dengan menjainin kebebasan masyarakat dalanz memelihara dan’ menyebarkan nilai-nilai budayanya yaitu sikap yang harus ditempuh pemerintah bersama seluruh komponen masyarakat untuk secara terus-menerus menggali potensi budaya bangsa.

Langkah-langkah penting yang harus dilaksanakan oleh pemerintah dalam bidang kebudayaan antara lain sebagai diberikut.
  1. Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dan warisan budaya leluhur bangsa. budaya nasional, yang mengandung nilai-nilai universal termasuk doktrin terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
  2. Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia sehingga bisa mempersembahkan acuan sistem nilai terhadap totalitas sikap kehidupan ekonoini, politik, hukum, dan acara kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas budaya bangsa.
  3. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-inilah nilai budaya yang aman dan harmonis untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
  4. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai samasukan sebagai pemdiberi wangsit bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan mengacu pada etika, moral. estetika, dan agama, serta memdiberi derma dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalty bagi pelaku seni dan budaya.
  5. Melestarikan apresiasi nilai kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakkan dan memberdayakan sentra-sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian nasional yang Iebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan rasa pujian nasional.
Sumber Pustaka: Gguaca Exact

Post a Comment for "Perilaku Yang Sesuai Dengan Hukum Dalam Berbangsa Dan Bernegara"