Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Prinsip Dan Tata Cara Menegakkan Keadilan Dan Kebenaran

Prinsip Dan Tata Teknik Menegakkan Keadilan Dan Kebenaran


Berikut ini yaitu prinsip serta tata cara dalam menegakan keadilan dan kebenaran.

Prinsip menegakkan kebenaran dan keadilan


Masyarakat akan kecau, tidak ada ketertiban dan kesejahteraan bila setiap insan tidak lagi mengindahkan keadilan dan kebenaran dalam tingkah laris dan perbuatannya. Yang berpengaruh akan bertindak otoriter terhadap yang lemah. Hak dan kewajiban tidak lagi ditempatkan sebagaimana mestinya. Dalam keadaan yang demikian maka insan menjadi serigala bagi sesamanya; homo homini lupus. Tentu kita tidak mengharapkan keadaan menyerupai itu terjadi, oleh risikonya kita harus berusaha untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.



Upaya untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dilandasi prinsip diberikut ini.
  1. Setiap insan mempunyai kedudukan dan derajat yang sama sebagai makhluk Tuhan, oleh risikonya saling menghargai dan menghormati antara yang satu dengan yang lain.
  2. Tiap insan mempunyai hak dan kewajiban yang seimbang baik terhadap orang lain, masyarakat, maupun negara.
  3. Memdiberi perlakuan yang sama kepada setiap orang.
Kita sadar akan keberadaan kita dan setiap individu sadar akan keberadaan dirinya. Keberadaan tiap insan itu tidak sanggup disangkal. melaluiataubersamaini demikian kita mengakui bahwa setiap insan meiniliki derajat dan kedudukan yang sama sebagai makhluk Tuhan. Pengakuan atas persamaan derajat dan kedudukan mengharuskan kita memdiberi perlakuan yang sama kepada setiap orang, sesuai dengan dukungan kewajiban yang sudah dilakukannya serta hak yang seharusnya diterima.

Perlakuan yang sama bukan dimaksudkan dalam arti sama rata, melainkan dengan mempertimbangkan kebutuhan (hak) orang itu serta kesamaan beban (kewajiban) yang hams dipikul, dengan memperhatikan kemampuan masing-masing. misal kasus yaitu, setiap orang mempunyai hak untuk menggunakan jalan (bisa jalan kaki, naik mobil, sepeda, dan sebagainya berdasarkan kemampuan masing-masing) dan pada ketika jalan itu membutuhkan perbaikan maka kewajiban (inisalnya iuran secara swadaya) bukan dibagi rata, melainkan dibebankan berdasarkan kesanggupan secara ekonoini yang sanggup didiberikan, bahkan bagi yang sama sekali tidak bisa harus dibebaskan dan kewajiban.

Tata cara dan aturan membina dan menegakkan keadilan dan kebenaran


Untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran, dalam melaksanakan tindakan dan tetapkan sesuatu kita hams berpegang pada prinsip dan kaidah kebenaran dan,keadilan denganberpedoman pada norma-norma yang berlaku. Kewajiban menegakkan kebenaran dan keadilan terletak pada setiap individu/manusia, masyarakat, dan nega1a. Negara mempunyai kewajiban utarna untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, lantaran kebenaran dan keadilan rneriipakan dasar terbentuknya masyarakat negara; dan negara mempunyai dampak yang besar atas kehidupan masyarakat secara keseluruhan.

Setiap individu berhak untuk memperoleh kebenaran dan perlakuan yang adil. Kita berbicara ketidakadilan apabila ada dan dua orang yang mempunyai (dalam kasus yang sarna) sifat-sifat yang cukup inirip dan berada dalam situasi yang menyerupai juga, yang satu diperlakukan dengan lebih baik atau lebih jelek dan yang lainnya. Pembenaran atas perlakuan yang tidak sama (dispensasi) bila lantaran perbedaan dalam kemampuan dan kebutuhan sanggup diterima. misal, orang yang meiniliki keterbatasan jasmani seharusnya memperoleh perlakuan yang tidak sama dengan orang yang sehat.

Pedoman tuntunan tingkah laris dalam membina kebenaran dan keadilan, yaitu
  • Norma agama
Ada empat hal yang harus kita perhatikan dalam kehidupan bermasyarakat biar sikap kita sesuai dengan norma agama, yaitu
  1. melihat setiap yang benar itu sebagai kebenaran,
  2. kemampuan untuk mengikuti kebenaran itu bukan spesialuntuk sekedar melihat,
  3. menempatkan setiap yang salah dan keliru sebagai kesalahan dan kekeliruan, dan
  4. kemampuan untuk selalu sanggup mejauhkan diri dan kekeliruan dan kesalahan,
  • Norma hukum
sepertiyang diketahul bahwa aturan itu berwujud peraturan-perattiran atau perundang-undangan yang meliputi perintah dan larangan yang disertai dengan hukuman yang tegas yang berlaku di seluruh wilayah negara, harus ditaati oleh tiruana pihak termasuk penguasa dan pemerintah.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Prinsip Dan Tata Cara Menegakkan Keadilan Dan Kebenaran"