Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Proses Pembentukan Undang-Undang Dan Pemerintah

Proses Pembentukan Undang-Undang Dan Pemerintah


Berdasarkan Pasal 5 ayat (I) Undang-Undang Dasar 1945, Presiden memiliki hak untuk mengajukan RUU kepada DPR. Adapun tata cara persiapannya dituangkan dalam Keppres No. 188 tahun 1998 wacana Tata Teknik Mempersiapkan Rancangan Undang-undang. Tujuannya yakni untuk Iebih meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan kiprah pemerintahan pada umumnya dan peningkatan hash guna dalam penyimpan RUU pada khususnya.

Prakarsa Penyusunan RUU

  1. Menteri atau pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen sanggup mengambil prakarsa penyusunan RUU untuk mengatur persoalan yang menyangkut bidang tugasnya.
  2. Prakarsa tersebut wajib diinintakan persetujuan terlebih lampau kepada Presiden dengan disertai klarifikasi selengkapnya terkena konsepsi pengatu ran yang meliputi:
    (i) latar belakang dan tujuan penyusunan;
    (ii) samasukan yang ingin diwujudkan;
    (iii) pokok-pokok pikiran, Iingkup atau objek yang akan diatur;
    (iv) jangkauan dan arah pengaturan.
  3. Menteri atau pimpinan Lembaga pemrakarsa tersebut wajib mengkonsultasikan terlebih lampau konsep tersebut kepada Menteri Kehakiman serta pimpinan Lembaga lain yang terkait, dalam rangka pengharmonian, pembulatan, dan pemantapan.
  4. Menteri atau pimpinan Lembaga pemrakarsa sanggup pula terlebih lampau menyusun rancangan akadeinik terkena RUU yang akan disusun bersama Departemen Kehakiman dan pelaksanaannya sanggup diserahkan kepada perguruan tinggi atau pihak ketiga yang memiliki keahlian untuk tu.
  5. Selanjutnya, Menteri atau pimpinan Lembaga pemrakarsa secara resmi mengajukan perm intaan persetujuan prakarsa penyusunan RUU kepada Presiden.
  6. Persetujuan Presiden terhadap prakarsa tersebut didiberitahukan secara tertulis oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri atau pimpinan Lembaga pemrakarsa dengan tembusan Menteri Kehakiman.

Panitia Antar-Depar-temen dan Lembaga

  • Berdasarkan persetujuan prakarsa, Menteri atau pimpinan Lembaga pemrakarsa membentuk Pan itia Antardepartemen dan Lembaga yang diketuah pejabat yang ditunjuknya.
  • Kepala Biro Hukum atau kepala satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang perundang-undangan pada Departemen atau Lembaga pemrakarsa. secara fungsional bertindak sebagai Sekretaris Panitia Antardepartemen.
  • Kegiatan Penitia Antardepartemen menitikberatkan pembahasan pada permasalahan yang bersifat prinsip, sedangkan aktivitas secara teknis dilaksanakan oleh Biro Hukum atau satuan kerja. Kemudian hasil perumusannya disampaikan kepada Panitia Antardepartemen untuk diteliti kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip yang sudah disahkan.
  • Selanjutnya Ketua Panitia Antardepartemen secara terjadwal melaporkan perkembangan penyusunan RUU kepada Menteri atau pimpinan Lembaga pemrakarsa dengan disertai klarifikasi secukupnya.

Konsultasi RUU

  1. Menteri atau pimpinan Lembaga pemrakarsa memberikan RUU yang dihasilkan Panitia kepada Menteri Kehakiman dan Menteri atau pimpinan Lembaga Iainnya yang terkait, untuk memperoleh pendapat dan pertimbangan terlebih lampau.
  2. Menteri Kehakiman memmenolong mengolah seluruh gotong royong dengan pendapat dan pertimbangannya
  3. Apabila RUU tersebut sudah memperoleh kesepakatan dan tidak mengandung permasalahan yang berkaitan dengan aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, atau pertahanan keamanan,
  4. Menteri atau pimpinan Lembaga pemrakarsa mengajukan RUU tersebut kepada Presiden, dan selanjutnya Menteri Sekretaris Negara mempersiapkan Amanat Presiden bagi penyampaiannya kepada pimpinan DPR.
Proses penyampaian RUU dan Pemerintah kepada DPR, yaitu sebagai diberikut:
  • RUU beserta penjelasan/keterangan dan/atau naskah akadeinis yang berasal dan Pemerintah disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan perwakilan rakyat dengan Surat Pengantar Presiden dengan menyebut juga Menteri yang mewakili Pemerintah dalam melaksanakan pembahasan RUU tersebut.
  • Dalam Rapat Paripurna diberikutnya, setelah RUU diterima oleh pimpinan DPR, ketua rapat memdiberitahukan kepada anggota wacana masuknya RUU tersebut, lalu membagikannya kepada seluruh anggota.
  • Pimpinan dewan perwakilan rakyat memberikan RUU beserta penjelasan/keterangan, dan/atau naskah akadeinis dan pengusul kepada media massa dan Kantor Berita Nasional untuk disiarkan kepada masyarakat.
  • RUU yang berasal dan Pemerintah sanggup ditarik kembali sebelum pembicaraan Tingkat berakhir.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Proses Pembentukan Undang-Undang Dan Pemerintah"