Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Reformasi Peraturan Perundang-Undangan

Reformasi Peraturan Perundang-Undangan



Sebagai negara aturan yang mengidealkan prinsip supremasi hukum, instrumen peraturan perundang-undangan sebagai perangkat aturan tertulis memiliki peranan yang sangat penting. Karena itu, penataan terkena bentuk, susunan, penamaan, mekanisme penyusunan, penetapan, pengundangan, pencabutan, atau pembatalannya serta pengelolaan isu dan pendokumentasiannya perlu diatur secara tertib dan sistematis. Selain itu, susunan hierarkisnya sebagai fatwa aturan perlu dipastikan terutama dalam hubungannya dengan prinsip pemisahan kekuasaan yang tegas antara cabang kekuasaan legislatif dan cabang kekuasaan administrator serta judikatif.

Dalam rangka pemisahan kekuasaan, harus ditegaskan adanya perbedaan antara kewenangan untuk mengatur kepentingan umum dengan kewenangan untuk mengatur kepentingan-kepentingan yang bersifat khusus. Selain itu, dalam teori terkena keputusan aturan hams pula dipahami adanya perbedaan antara putusan-putusan yang bersifat mengatur dan ada pula putusan-putusan yang tidak mengatur,. melainkan spesialuntuk “menetapkan” sesuatu sehingga memiliki daya ikat secara hukum. Masalahnya, yang manakah yang sebaiknya kita narnakan sebagai peraturan?



Menurut pendapat Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., haruslah dipertegas bahwa yang dinamakan sebagai peraturan itu ialah dokumen-dokumen aturan yang menyangkut putusanp utusan yang meliputi pengaturall (regeling) saja. Sedangkan dokumen-dokumen yang mengandung bahan penetapan yang bersifat administratif (beschikking) tidak disebut sebagai peraturan melainkan cukup disebut sebagai keputusan/putusan. Misalnya, putusan untuk mengangkat dan memberhentikan presiden dan wakil presiden, putusan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, putusan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat-pejabat eselon I dan II, cukup dituangkan dalam bentuk keputusan bukan peraturan, alasannya ialah sifatnya memang tidak mengatur (regeling).

Selain itu, putusan-putusan yang bersifat mengatur itu ada yang menyangkut kepen- tingan umuin dan ada pula yang tidak Misalnya putusan MPR yang menyangkut pengaturan soal-soal internal MPR, selama ini dituangkan dalam bentuk keputusan MPR. Demikian pula putusan-putusan presiden yang menyangkut pengaturan internal birokrasi dan manajemen pemerintahan juga biasa dituangkan dalam bentuk keputusan presiden. Tetapi, keputusan-keputusan presiden selama ini banyak pula yang meliputi pengaturan untuk kepentingan umum. Bahkan di masa Orde Baru, keputusan presiden yang bersifat mengatur itu banyak pula yang diputuskan secara mandiri, dalam arti bukan atas dasar peraturan yang lebih tinggi, melainkan diputuskan sendiri oleh presiden untuk kepentingan mengisi kekosongan aturan yang terjadi dalam rangka menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.

Kewenangan mengatur kepentingan umum secara berdikari selama ini diyakini benar atas dasar kewenangan presiden untuk memutuskan aturan-aturan umum atas dasar prinsip “freijs ermessen”. Presiden dianggap berwenang untuk memutuskan sendiri apa yang disebut sebagai “policy rules” yang dituangkan dalam bentuk keputusan presiden. Akibatnya, aneka macam keputusan presiden yang diputuskan, termasuk berkenaan dengan sesuatu bahan ketentuan yang seharusnya dituangkan dalam bentuk undang-undang, diputuskan sendiri oleh presiden tanpa melibatkan DPR.

Hal yang sama juga terjadi dengan para menteri yang untuk memenuhi kebutuhan simpel di lapangan, biasa mengeluarkan ketentuan-ketentuan yang bersifat mengatur kepentingan umum dalam bentuk keputusan menteri belaka. Akibatnya, bukan saja soal substansi yang diatur itu menjadi persoalan, tetapi juga berkenaan dengan bentuk aturan dan nomenklatur peraturan yang dipakai itu juga menjadikan masalah. Orang awam, tidak cukup terperinci memahami apa perbedaan antara keputusan menteri yang bersifat administratif dan dokumen yang seharusnya disebut sebagai peraturan menteri yang meliputi ketentuan-ketentuan yang bersifat mengatur kepentingan umum.
Sumber Pustaka: Cempaka Putih

Post a Comment for "Reformasi Peraturan Perundang-Undangan"