Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sikap Perbuatan Yang Tidak Sesuai Dengan Nilai-Nilai Musyawarah Untuk Mencapai Mufakat

Sikap Perbuatan Yang Tidak Sesuai melaluiataubersamaini Nilai-Nilai Musyawarah Untuk Mencapai Mufakat



Suatu Keputusan sanggup dikatakan adil apabila diperoleh melalui musyawarah, ialah dengan mempertimbangkan pendapat dan argumentasinya, sehingga diperoleh kesamaan pendapat, persepsi serta kebijaksanaan sehat yang sama. Hal tersebut dilakukan biar setelah diputuskannya keputusan itu tidak ada lagi hal-hal yang menghambat pelaksanaan keputusan. Bagi mereka yang tidak oke atau mempunyai pendapat lain sebelum tercapai mufakat, tetap dihargal dan diharapkan sehingga kehidupan yang demokratis tetap berjalan. Keputusan yang diperoleh harus dilaksanakan dengan penuh keikhlasan, keseimbangan, keselarasan, dan keserasjan antara kepentingan individu dengan kepentingan umum, ibarat yang diatur dalam Tap. MPR No. I/MPR/1978 pasal 99 jo Tap MPR No. IIMPR/1983 pasal 97 jo Tap MPR No. I/MPR/1988 pasal 97jo Tap MPR No. J/MPRJ1993 pasal 97.



melaluiataubersamaini peraturan tersebut mengatakan bahwa kehidupan demokrasj di negara kita tidak sama dengan kehidupan demokrasi di negara lain. Di negara lain, bagi méreka yang tidak oke pada keputusan yang sudah ditentukan, kemungkinan tidak mau melakukan keputusan itu. Mereka yang tidak mau melakukan keputusan disebut golongan oposisi (golongan penentang). Kehidupan pada masyarakat ini biasanya saling menjatuhkan. Dan uraian di atas sanggup diketahui hal-hal yang sanggup merintangi musyawarah mufakat, yang sudah tentu tidak kita harapkan. Karena sanggup mengganggu kelancaran pembangunan. Meningkatkan Pengamalan Nilai-nilai Musyawarah Mufakat dan Kekeluargaan dalam Kehidupan

Prinsip musyawarah mufakat sebetulnya sudah tertanam di dalam kehidupan bangsa Indonesia semenjak nenek moyang. Hal mi sanggup kita pahami dalam pemilihan ketua sebagai pimpinan kelompok, kemudian dalam pemilihan kepala desa, ialah rakyat menentukan secara pribadi terhadap calon pimpinan desanya. Selanjutnya dalam pemilihan kepala daerah, rakyat melalui wakil-wakilnya yang duduk dalam forum perwakilan rakyat kawasan (DPRD) sanggup memilili calon kepala daerah, baik tingkat I maupun tingkat II secara langsung. Kemudian dalam hal menentukan wakil-wakil rakyat yang duduk dalam forum perwakilan rakyat (DPR) sanggup secara pribadi melalui Pemilu. Dalam penentuan calon anggota MPR dan utusan daerah, rakyat melalui wakilnya yang duduk dalam DPRD Tk I sanggup menentukan secara pribadi sesuai kehendaknya.

Kemudian dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, rakyat melalui wakilnya yang duduk dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR) secara pribadi sanggup memilihnya sesuai yang dikehendaki oleh fraksi-fraksi yang ada dalam MPR. Kehidupan musyawarah dikembangkan hingga pada lembaga-lembaga terkecil yang ada di negara kita, contohnya pada Lembaga Musyawarah Desa (LMD), Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), di kalangan pemuka-pemuka agama, dan sebagainya.
Sumber Pustaka: PT. Pabelan

Post a Comment for "Sikap Perbuatan Yang Tidak Sesuai Dengan Nilai-Nilai Musyawarah Untuk Mencapai Mufakat"