Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tanggapan Terhadap Perkara Pelanggaran Hak Asasi Insan Di Indonesia

Tanggapan Terhadap Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia


Undang-undang Nomor 5 tahun 1998 wacana Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatmentor Punishment menyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara aturan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat insan serta menjamin tiruana masyarakat negara bersamaan kedudukarj di dalam hukum, sehingga segala bentuk penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau rnerendahkan martabat insan harus dicegah dan dilarang.


Hingga kini, masih banyak terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Kenyataan tersebut setiap kali sanggup kita baca dan lihat, baik di banyak sekali media cetak maupun elektronik, seperti: pembunuhan, perampokan, pelecehan seksual, penganiayaan dan insiden lain yang ialah pelanggaran HAM sebab ada hak orang lain yang diambil secara paksa. Khusus terkena pelanggaran HAM berat, undang-undang yang mengaturnya yaitu UU No. 26 tahun 2000 wacana Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadlan HAM yang sesuai dengan undang-undang ini ialah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi insan berat yang mencakup kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Menurut Pasal 8 Undang-undang Pengadilan HAM, kejahatan genosida ialah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau rnernusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara
  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok;
  5. Meinindahkan secara paksa bawah umur dan kelompok tertentu ke kelompok lain.
Sumber Pustaka: Gguaca Exact

Post a Comment for "Tanggapan Terhadap Perkara Pelanggaran Hak Asasi Insan Di Indonesia"