Uud 1945 (Periode Pertama 18 Agustus 1945 Hingga 27 Desember 1949)
Undang-Undang Dasar 1945 (Periode Pertama 18 Agustus 1945 Sampai 27 Desember 1949)
Dalam perkembangan ketatguagaraan Indonesia pernah berlaku menyebarkan macam konstitusi negara yaitu sebagai diberikut.
1. Undang-Undang Dasar 1945 (periode pertama berlaku 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949).
2. Undang-Undang Dasar RIS atau Konstitusi RIS (berlaku 27 Desember 1949 samai 17 Agustus 1950).
3. UUDS 1950 (berlaku 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959).
4. Undang-Undang Dasar 1945 (periode kedua 5 Juli 1959 hingga tahun 2000).
Konstitusi yang berlaku pada awal berdirinya negara RI yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dan tiga bagian.
- Pembukaan yang terdiri dan empat alinea, alinea keempat memuat Pancasila sebagai dasar negara.
- Batang Tubuh yang terdiri dan 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.
- Penjelasan yang terdiri dan klarifikasi umum dan klarifikasi pasal demi pasal.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dirumuskan dalam tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia, sebagai diberikut.
- Negara Indonesia berdasarkan atas aturan (rech staats).
- Pemerintahan berdasarkan sistern konstitusi (hukum dasar) tidak absolutisme (berdasar kekuasaan belaka).
- Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR.
- Presiden ialah penyelenggara pemerintahan yang tertinggi di bawah MPR.
- Presiden tidak bertanggung tanggapan kepada DPR.
- Menteri negara ialah pemmenolong presiden, menteri negara tidak bertanggung tanggapan kepada DPR.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Atas dasar konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, bentuk negara dan bentuk pemerintahan Indonesia ditegaskan sebagai diberikut.
- Bentuk negara Indonesia yaitu kesatuan. Artinya, spesialuntuk ada satu kedaulatan dalam negara yang dikendalikan oleh pemerintah pusat.
- Bentuk pemerintahan yaitu republik. Artinya, kepala negara dipilih untuk masa jabatan tertentu. Dalam hal in masa jabatan presiden diputuskan lima tahun dan sesudahnya sanggup dipilih
- kembali.
- Sistem kabinet presidensil. Artinya, menteri-menteri bertanggung tanggapan kepada presiden.
- Lembaga negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dikala itu yaitu MPR, DPR, Presiden beserta kabinetnya, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Uud 1945 (Periode Pertama 18 Agustus 1945 Hingga 27 Desember 1949)"