Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Uuds 1950 (Berlaku 17Agustus 1950 Hingga 5 Juli 1959)

UUDS 1950 (Berlaku 17agustus 1950 Sampai 5 Juli 1959)


Pada tanggal 19 Mei 1950 ditanhadirani kesepahaman antara RI dengan RIS yang waktu itu spesialuntuk terdiri dan 3 negara serpihan untuk bahu-membahu kembali ke NKRI. Sebagai tindak Ianjutnya, dibuat Panitia Bersama Perancangan UUDS negara kesatuan. Oleh lantaran itu, pada tanggal 19 Mei 1950 secara resini RIS bermetamorfosis NKRI kembali. Konstitusi yang berlaku yaitu UUDS 1950. Berikut sisternatika dan isi pokok UUDS 1950.

  • Mukadimah atau Pembukaan yang terdiri dan empat alinea, pada alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
  • Batang Tubuh yang terdiri atas 6 serpihan dan 146 pasal.
    a) Bab I Negara Republik Indonesia
    b) Bab II Alat-Alat Perlengkapan Negara
    c) Bab III Tugas Alat-Alat Perlengkapan Negara
    d) Bab IV Pemerintahan dan Daerah-Daerah Swapraja
    e) Bab V Konstituante
    f) Bab VI Perubahan, Ketentuan Peralihan, dan Penutup


Menurut UUDS 1950, pokok-pokok sistem penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia sebagai diberikut.
  1. Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara aturan yang demokratis dan berbentuk kesatuan. Negara kesatuan yaitu negara yang spesialuntuk ada satu kedaulatan dalam negara, baik kedaulatan ke dalam maupun ke luar di pegang oleh pemerintah pusat.
  2. Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR.
  3. Presiden yaitu kepala negara. Dalam melakukan kewajibannya, presiden dimenolong oleh wakil presiden. Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang pembentuk kabinet dan presiden mengangkat seorang perdana menteri.
  4. Presiden dan wakil presiden dipilih berdasarkan aturan yang diputuskan undang-undatig.
  5. Presiden tidak sanggup diganggu gugat.
  6. Presiden sanggup membubarkan dewan perwakilan rakyat (Pasal 84 UUDS 1950).
  7. Sistem kabinet parlementer yaitu menteri-menteri bertanggung balasan atas seluruh kebijakan pemerintah kepada DPR. Menteri-menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri.
  8. DPR dipilih melalui suatu peinilu dengan masa jabatan empat tahun. dewan perwakilan rakyat mewakili seluruh rakyat Indonesia dengan perhitungan 300.000 penduduk untuk satu wakil.
  9. DPR RI (pertama) sanggup memaksa kabinet atau masing-masing menteri meletakkan jabatannya.
  10. Alat-alat kelengkapan atau forum negara terdiri dan presiden dan wakil presiden, menteri-menteri, DPR, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan.
  11. Konstituante (Sidang Pembuat UUD) bahu-membahu dengan pemerintah selekas-Iekasnya memutuskan Undang-Undang Dasar RI sebagai pengganti UUDS (Pasal 132).
  12. Ketentuan keanggotaan Konstituante cjipilih melalui peinilu. Golongang olongan kecil Tionghoa, Eropa, dan Arab meiniliki wakil ininimal 9, 6, dan 3. Bila dan peinilu tidak terpenuhi ininimal tersebut, maka pemerintah mengangkat wakil-wakil pelengkap golongan tersebut.
Berlakunya UUDS 1950 berarti sudah terjadi perubahan yang sangat fundamental dalam sistem pemerintahan negara Indonesia, sebagai diberikut.
  •  Bentuk negara berubah dan federal atau serikat kembali ke negara kesatuan.
  • Sistem kabinet parlementer.
  • Presiden sanggup membubarkan DPR.

Masa berlakunya ULJDS 1950 dikenal dengan masa demokrasi liberal. Demokrasi liberal yaitu sistem demokrasi yang mengagungkan kebebasan mutlak individu atau kelompok termasuk kebebasan berpolitik. Dalam proses penyusunan kabinet, presiden selaku kepala negara menunjuk tim penyusun kabinet yang biasanya orang-orang dan partai besar di DPR. Otomatis penyusunan kabinet akan menjadi tank ulur dan partai-partai, sehina kabinet akan diwarnai kepentingan partai. Sesudah kabinet terbentuk, gres presiden menetapkannya dan mengangkat salah satu anggota dan kabinet tersebut sebagai perdana menteri. Menteri-menteri tersebut balk secara bahu-membahu maupun sendiri-sendiri bertanggung balasan atas pemerintahan.

Bila suatu kabinet gagal melakukan kegiatan pemerintahan atau tidak menerima dukunga dewan legislatif atau DPR, maka kabinet sanggup dijatuhkan oleh dewan legislatif atau dibubarkan dan dibuat kabinet baru. Jadi, jatuh bangunnya kabinet ditentukan oleh Parlemen. Akibatnya, pemerintahan tidak stabil.

Setiap kabinet yang dipimpin perdana menteri sebagai kepala pemerintahan spesialuntuk bertahan sangat singkat (rata-rata kurang dan satu tahun) atau dikatakan kabinet jatuh bangun. Kabinet didiberi nama sesuai nama perdana menterinya. Berikut kabinet-kabinet yang pernah berkuasa pada masa demokrasi liberal.
  1. Kabinet Natsir.
  2. Kabinet Soekimari.
  3. Kabinet Wilopo.
  4. Kabinet Ali I (All Sastro Ainidjoyo).
  5. Kabinet Burhanudin Harahap.
  6. Kabinet Au II (Ali Sastro Ainidjoyo).
  7. Kabinet Djuanda atau Kabinet Karya.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Uuds 1950 (Berlaku 17Agustus 1950 Hingga 5 Juli 1959)"