Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Alur Proses Penyusunan Perundang-Undangan

Alur Proses Peuyusunan Perundang-Undangan



Secam umum proses penyusunan peraturan pemndang-undangan meliputi beberapa tahap.

Tahap penyusunan rancangan

Pada tahap mi dipersiapkan rancangan perundangan-undangan yang akan dituangkan (UU, perpu, PP atau kepres) oleh forum yang berwenang.



Tahap pembahasan

Pembahasan dilakukan oleh forum yang berwenang, contohnya DPR.

Tahap pengesahan

Pengesahan dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

Tahap pengundangan

Agar peraturan perundang-undangan sanggup diberlakukan maka harus diundangkan biar diketahui oleh publik. Peraturan perundang-udangan sentra diundangkan di Lenbaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara. Yang mengundangkan yakni Menteri Sekretaris Negara.

Selanjutnya perlu juga dibahas secara khusus proses penyusunan masing-masing peraturan perundang-undangan.
  • Proses penyusunan undang-undang
  • Rancangan undang-undang sanggup berasal dan dua pihak, yakni
  1. Pemerintah/presiden (Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945) dan
  2. DPR (Pasal 21 Undang-Undang Dasar 1945).
  • Proses Pembahasan di DPR
  1. Tahap I ialah Rapat Paripurna yang meliputi klarifikasi ihwal RUU (DPR atau pemerintah)
  2. Tahap II berupa Rapat Paripurna yang meliputi pemandangan umum. Bila RUU berasal dan pemerintah, fraksi-fraksi memdiberi pemandangan umum dan pemerintah mnjawaban. Bila RUU berasal dan dewan perwakilan rakyat maka pemerintah yang menanggapi dan komisi dewan perwakilan rakyat menjawaban.
  • Tahap pengesahan
RUU yang sudah dibahas disahkan bersama antara dewan perwakilan rakyat dan pemerintah menjadi UU (Pasal 20 Ayat 4)
  • Tahap pengundangan yang dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara.
  • Proses penyusunan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
Proses penyusunan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) dijelaskan di dalam Pasal 22 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 22 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan, bahwa dalam hak ikhwal kepentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Pasal 22 Ayat 2 menyatakan, peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang diberikut. Sebaliknya, Pasal 22 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 mengungkapkan bahwa, jikalau tidak mendapat persetujuan maka Peraturan Pemerintah harus dicabut.

Proses penyusunan perpu meliputi langkah-langkah diberikut.
  1. Menteri atau kepala forum pemerintah non dephemen mengusulkan kepada presiden perlunya perpu atau atas inisiatifpresiden sendiri.
  2. Presiden menyusun rancangan perpu yang dilaksanakan oleh Sekreta,riat Negara.
  3. Presiden menetapkan perpu.
  4. Diudangkan oleh Menteri Sekretaris Negara dalam Lembaran Negara.
Oleh alasannya sudah diundangkan maka perpu akan berlaku dan mengikat secara umum. Namun, perpu itu harus diajukan ke dewan perwakilan rakyat untuk mendapat persetujuan menyerupai diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Apabila dewan perwakilan rakyat menyetujui, perpu diputuskan menjadi undang-undang. Misalnya, Perpü No. 1 Tahun 1999 ihwal Pengadilan Hak Asasi Manusia yang lalu diputuskan menjadi UU No. 26 Tahun 2000.
  • Proses penyusunan peraturan pemerintah
  • Persiapan rancangan peraturan pemerintah
Menteri atau kepala 1embaga negara non departemen mengajukan usul atau prakarsa kepada presiden. Usul itu lalu diteliti oleh Sekretariat Negara. Bila diterima dibahas oleh panitia interdepartemen atau antardepartemen.
  • Rancangan PP disampaikan kepada presiden untuk memperoleh pengukuhan yang lalu diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara.
  • Proses penyusunan keppres
  1. Rancangan keppres disiapkan oleh panitia di Sekretariat Negara.
  2. Rancangan keppres tersebut selanjutnya diajukan kepada presiden oleh menteri untuk mendapat pengukuhan yang akan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara.
Untuk peraturan perundang-undangan lain disusun dan diputuskan oleh forum yang berwenang.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Alur Proses Penyusunan Perundang-Undangan"