Asas Dan Tujuan Mengemukakan Pendapat
Asas Dan Tujuan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan:
- asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
- asas musyawarah dan mufakat,
- asas kepastian aturan dan keadilan,
- asas proporsionalitas, dan
- asas mufakat.
Yang dimaksud dengan asas proporsionalitas ialah asas yang meletakkan segala aktivitas sesuai dengan konteks atau tujuan aktivitas tersebut, baik yang dilakukan oleh masyarakat negara, institusi. maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional.
Adapun tujuan pengaturan wacana kemerdekaan mengemuk akan pendapat di muka umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 4 adalah
- mewujudkan kebebasan yang bertanggung tanggapan sebagai sal.ih satu pelaksanaan hak asasi insan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
- mewujudkan derma aturan yang konsisten dan brkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan mengemukakan pendapat;
- mewujudkan iklim yang aman bagi berkembangnya part isipasi dan kreativitas setiap masyarakat negara sebagai perwujudan hak dan tanggung tanggapan dalam kehidupan berdemokrasi;
- menempatkan tanggung tanggapan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan peroranan atau kelompok.
Pada tanggal 26 Oktober 1998, pemerintah dan dewan perwakilan rakyat sudah mengesahkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 wacana Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Adapun dasar pmmbangan dikeluarkan undang-undang mi ialah sebagai diberikut.
- Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum ialah hak asasi insan yang dijamin oleh UUD 1945 dan Dekiarasi Universal Hak Asasi Manusia.
- Kemerdekaan setiap masyarakat negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum ialah perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan ternegara.
- Untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi insan diharapkan jdanya suasana yang aman, tertib, dan damai.
- Hak mengemukakan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggung tanggapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara
Post a Comment for "Asas Dan Tujuan Mengemukakan Pendapat"