Bentuk Dan Tingkatan Peraturan Perundang-Undangan
Bentuk Dan Tingkatan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan perundang-undangan negara RI dikelompokkan menjadi dua yaitu, peraturan perundang-undangan tingkat sentra dan peraturan perundang-undangan tingkat daerah. Peratuan perundang-undangan tingkat sentra yang berlaku secara nasional, yaitu
- UUD 1945 Amandemen,
- Ketetapan MPR,
- Undang-undang (UU),
- Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu),
- Peraturan Pemerinrah (PP),
- Keputusan presiden (keppres),
- Keputusan menteri,
- Keputusan Kepala forum pemerintah non-departemen,
- Keputusan administrator jenderal departemen, dan
- Keputusan kepala tubuh negara.
Peraturan perundang-undangan kawasan yang berlaku dan diakui adalah
- Peraturan kawasan (perda)
- Keputusan gubernur
- Keputusan bupati/walikota
- Keputusan kepala dinas daerah
Tidak tiruana peraturan perundang-undangan tersebut ditetapkan secara tegas dalam
Undang-Undang Dasar 1945 ataupun Ketetapan MPR. Beberapa di antaranya ada dan berkembang sejalan
dengan praktik kenegaraan dalam penyelenggaraan pemerintah yang secara tersirat
diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam Ketetapan No. III/MPRI2000 ditegaskan tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan negara RI. Sumber aturan yakni materi yang dipakai sebagai landasan di dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber aturan nasional Indonesia yakni Pancasila, sedangkan tingkatan atau hierarki peraturan perundang-undangan negara RI adalah
- UUD 1945,
- Ketetapan MPR,
- Undang-undang (UU),
- Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu),
- Peraturan Pemerintah (PP),
- Keputusan presiden (keppres),
- Peraturan kawasan (perda)
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Bentuk Dan Tingkatan Peraturan Perundang-Undangan"