Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bentuk Dan Tingkatan Peraturan Perundang-Undangan

Bentuk Dan Tingkatan Peraturan Perundang-Undangan



Peraturan perundang-undangan negara RI dikelompokkan menjadi dua yaitu, peraturan perundang-undangan tingkat sentra dan peraturan perundang-undangan tingkat daerah. Peratuan perundang-undangan tingkat sentra yang berlaku secara nasional, yaitu


  • UUD 1945 Amandemen,
  • Ketetapan MPR,
  • Undang-undang (UU),
  • Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu),
  • Peraturan Pemerinrah (PP),
  • Keputusan presiden (keppres),
  • Keputusan menteri,
  • Keputusan Kepala forum pemerintah non-departemen,
  • Keputusan administrator jenderal departemen, dan
  • Keputusan kepala tubuh negara.
Peraturan perundang-undangan kawasan yang berlaku dan diakui adalah
  1. Peraturan kawasan (perda)
  2. Keputusan gubernur
  3. Keputusan bupati/walikota
  4. Keputusan kepala dinas daerah
Tidak tiruana peraturan perundang-undangan tersebut ditetapkan secara tegas dalam
Undang-Undang Dasar 1945 ataupun Ketetapan MPR. Beberapa di antaranya ada dan berkembang sejalan
dengan praktik kenegaraan dalam penyelenggaraan pemerintah yang secara tersirat
diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam Ketetapan No. III/MPRI2000 ditegaskan tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan negara RI. Sumber aturan yakni materi yang dipakai sebagai landasan di dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber aturan nasional Indonesia yakni Pancasila, sedangkan tingkatan atau hierarki peraturan perundang-undangan negara RI adalah
  1. UUD 1945,
  2. Ketetapan MPR,
  3. Undang-undang (UU),
  4. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu),
  5. Peraturan Pemerintah (PP),
  6. Keputusan presiden (keppres),
  7. Peraturan kawasan (perda)
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Bentuk Dan Tingkatan Peraturan Perundang-Undangan"