Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
misal Kasus Pelanggaran HAM
Berikut mi beberapa pola pelanggaran hak asasi insan yang berat dan harus kita hindari.
Terdakwa Pemmembuangan Bayi Divonis 19 Bulan
Terdakwa dalam masalah pemmembuangan dan pembunuhan bayi di Pen gadilan Negeri (PN) Wono girl divonis tahun 7 bulan atau 19 bulan dipotong selama terdakwa menjalani hukuman. Selain itu, terdakwa juga dikenai denda masalah sebesar Rp2 .000,00.
Putusan majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) ythig dibacakan dalam persidangan sebelumnya. Atas putusan itu, terdakwa men yatakan pikir-pikir, sedan gkan pembelanya kepada wartawan usai persidangan menyatakan akan melaksanakan banding.
Pembacaan vonis kepada terdakwa mi disaksikan oleh ratusan masyarakat yang hadir dengan memakai tiga buah truk. Majelis hakim dalani putusannya mengatakan, bahwa terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer melanggar Pasal 342 kitab undang-undang hukum pidana dan membebaskan terdakwa dan dakwaan primer dan menyatakan terdakwa terbukti sah melaksanakan pidana pembunuhan anak dan penyembunyian anak, ibarat tercantum dalam Pasal 341 Jo. 181 kitab undang-undang hukum pidana dan pasal-pasal lainnya dan memvonis terdakwa selama 1 tahun 7 bulan.
Selamapembacaan vonis, masyarakat yang memenuhi ruangan sidang beberapam kali men geluarkan kata-kata lega saat hakim dalam pernyataannya menanyakan kelegaan masyarakat.
Petu gas kepolisian yang hadir ke Kantor PN men gawasi masyarakat dan
mengamankan pembela terdakwa dan amuk masyarakat. * (Sumber hasil penyuntingan
dan Solopos tan ggal 18 Maret 2003)
106 Warga Sipil Tewas Ditembak GAM
Sebanyak 106 masyarakat sipil tewas selama sebulan semenjak pemberlakuan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) alasannya dibunuh oleh Gerakan Separatis Aceh (GSA) sebutan untuk Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Sementara itu, jumlah anggota GSA yang mengalah ke pegawanegeri keamanan sampai tanggal 21 Juni menjadi 203 orang.
“Jadi, 106 masyarakat sipil yang meninggal itu bukan sebagai akhir ekses baku tembak, tapi ditembak oleh kelompok GSA,” kata Kapolda NAD kepada wartawan di Meulaboh, Aceh Barat.
Kapolda yang didampingi Pan gdam Iskandar Muda selaku Pen guasa Darurat Militer Daerah (PDMD) menyatakan kepolisian selalu mendata setiap masyarakat sipil yang meninggal, apakah itu pegawai negeri sipil, guru, kepala desa, purnawirawan TNI/Polri dan keluarganya. Ia menyatpkan selama darurat militer, banyak purnawirawan TNI/Polri dan keluarganya dibunuh oleh kelompok GSA, demikian juga guru sebanyak 16 orang, kepala desa 26 orang, dan PNS sebanyak 6 ôrang. “Belum lagi masyarakat sipil lainnya yang dibunuh kelompok GSA alasannya dianggap tidak mendukung mereka danjustru sebaliknya memmenolong TNI/Polri,” ujar Kapolda yang juga didampingi Gubernur NAD.
“Jadi, meninggalnya seratusan masyarakat sipil selama diberlakukannya darurat militer bukan akhir dan operasi militer,” tegasnya.
Pada bab lain, Kapolda menyatakan masa jaya kelompok GSA atau GAM sekarang sudah tamat dan tidak akan dapat tumbuh lagi. Kalau dulu GAM begitu gagahnya memeras rakyat, menakut-nakuti dan meneror rakyat, namun sekarang mereka sudah tidak dapat berbuat apa-apa dan ki,ii mereka sudah lan ke pegunungan.
Pada bab lain, disebutkan anggota GSA yang men yerah ke pegawanegeri keamanan menjadi 203 orang sehabis tiga orang GSA Pulau Nasi dan seorang anggota Pasukan Inong Balee GSA kembali ke pan gkuan Ibu Pertiwi. (Sumber Hasil Penyuntingan dan Solopos tan ggal 20 Juni 2003).
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Post a Comment for "Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia"