Dasar Aturan Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat
Dasar Hukum Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat
Kemerdekaan mengeluarkan/menyampaikan pendapat yakni salah satu hak asasi manusia. Adapun dasar aturan kemerdekaan mengeluarkan pendapat, antara lain sebagai diberikut.
Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia wacana Hak Asasi Manusia)
Dasar aturan kemerdekaan mengemukakan pendapat dalam pernyataan sedunia wacana HAM terdapat pada Pasal 19 dan Pasal 20.
Pasal 19 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memiliki pikiran sendiri dan untuk mengeluarkan pendapatnya; hak mi mencakup juga kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa campur tangan orang lain dan untuk mencari, menerima, dan menyiarkan penerangan dan pendapat melalui media apa pun dan tanpa mengindahkan batas negara.
Pasal 20 menyatakan bahwa setiap orang berhak akan kebebasan untuk berkumpul dan berserikat secara damai. Tak seorang pun boleh dipaksa untuk masuk sesuatu perserikatan.
UUD 1945
Di dalam perubahan kedua UUD 1945 oleh MPR RI yang diputuskan pada tanggal 18 Agustus 2000, kemerdekaan mengeluarkan pendapat diatur dalam Bab XAPasal 28EAyat 3’yang berbunyi, “Setiap orang berhakatas kebebasan berserikat, berkunzpul dan mengeluarkan pendapat.”
Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 wacana Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Dasar aturan kemerdekaan memberikan pendapat terdapat di Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi. “Se.tiap masyarakat negara, secara perorangan atau kelompok, bebas memberikan pendapat seba gal perwujudan hak dan tanggung balasan berdemokrasi dalam kehidupan berrnas’arakat, berbangsa, dan bernegara.”
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Post a Comment for "Dasar Aturan Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat"