Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perlunya Kebebasan Mengemukakan Pendapat, Berserikat, Dan Berkumpul

Perlunya Kebebasan Mengemukakan Pendapat, Berserikat, Dan Berkumpul


Di dalam negara demokrasi menyerupai negara Republik Indonesia, setiap masyarakat negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Salah satu di antaranya ialah kebebasan dalam mengemukakan pendapat, berserikat, dan berkumpul. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, men geluarkan piki ran dengan mulut dan goresan pena dan sebagainya diputuskan dengan undang-undang.” Di dalam perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dijelaskan lagi dalam Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan men geluarkan pendapat.”

Pasal 28 dan Pasal 28E Ayat 3 mengandung makna bahwa setiap masyarakat negara didiberi kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, mengemukakan pendapat, serta mempersembahkan keterangan-keterangan atau masukan-masykan kepada pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Jadi, kita mempunyai kebebasan berkumpul dan berserikat, inisalnya dengan menjadi anggota palang merah remaja (PMR),gerakan Pramuka, organisasi siswa intrasekolah (OSIS). Kita jugamemiliki kebebasan mengeluarkan pendapat tanpa mengalaini gangguan asal tidak bertenfangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, inisalnya memberikan pendapat dalam rapat pengurus OSIS, PMR, dan diskusi kelas. Kita juga sanggup memberikan pendapat kepada wakil-wakil kita yang duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendapat ialah buah pckiran seseorang. Agar pendapat dan keinginan diterima dengan baik. diharapkan peryaratan-persyaratan. Persyaratan-persyaratan itu, antara lain pendapat menyangkut kepentingan bersama harus disertai dengan alternatif pemecahannya. disampaikan dengan etika dan tata krama yang baik, serta masuk logika atau logis, dan berkarakter.

Di samping itu, untuk menyampaikañ pesan-pesan pembangunan kepada masyarakat. perlu dilakukan aktivitas penerangan, baik secara pribadi oleh pegawapemerintah pemerintah maupun melalui media massa atau pers. Untuk menjainin pertumbuhan pers yang sehat, bebas, dan bertanggung balasan diharapkan Undang-Undang ihwal Pers yang mantap.

Oleh alasannya ialah itu, untuk melaksanakan Pasal 28E Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 sudah
dikeluarkan undang-undang antara lain sebagai diberikut.
  1. Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 ihwal Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  2. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2002 ihwal Partai Politik.
  3. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 ihwal Penyiaran.
  4. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2003 ihwal Peinilu Anggota DPR, DPD,
  5. dan DPRD.
Kesadaran akan pentingnya berserikat dan mengeluarkan pendapat, perlu terus kita kembangkan. Berkembangnya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mencerminkan kedewasaan berpolitik dalam negara demokrasi.

Berbagai aktivitas yang mencerininkan perilaku sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, antara lain
  1. memiliki kemampuan sanggup berdiri diatas kaki sendiri dalam aneka macam kegiatan;
  2. membiasakan berbuat dengan memperhatikarc hak orang lain; -
  3. berperan serta dalam aktivitas organisasi.
Kita sebagai masyarakat negara Indonesia diharapkan membiasakan melaksanakan suatu aktivitas positif berlandaskan iktikad akan kemampuan dan kekuatan sendiri. Kita diharapkan dalam melaksanakan aktivitas positif harus senantiasa melaksanakan kewajiban untuk menghormati hak orang lain.

Di samping itu, kita diharapkan berperan serta dalam aktivitas organisasi. Berorganisasi ialah salah satu kebutuhan insan di aneka macam lingkungan kehidupan, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Dalam aktivitas berorganisasi, ada peraturan-peraturan yang harus dipatuhi oleh anggota organisasi. Kita dalam berorganisasi mempunyai kebebasan mengeluarkan pendapat. Macam-macam organisasi, contohnya Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), palang merah remaja (PMR), karang taruna, organisasi politik (PPP, PAN, PKB, Golkar, dan PDIP), dan organisasi siswa intrasekolah (OSIS). Keberadaan organisasi-organisasi tersebut ialah pencerminan pelaksanaan demokrasi Pancasila.

Kita sebagai pelajar secara tidak pribadi menjadi anggota organisasi siswa intrasekolah (OSIS). OSIS ialah organisasi yang sah ialah bab dalam sekolah, serta menampung kegiatan-kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler yang menunjang kurikulum sekolah. Hal itu berarti siswa sebagai kader penerus impian usaha bangsa dan sumber insani pembangunan nasional harus aktif dalam organisasi OSTS. Setiap anggota organisasi tentu mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi, begitu juga OSIS.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Post a Comment for "Perlunya Kebebasan Mengemukakan Pendapat, Berserikat, Dan Berkumpul"