Hak Asasi Insan Pada Ketetapan Mpr Nomor Xvii Tahun 1998
Hak Asasi Manusia Pada Ketetapan MPR Nomor XVII Tahun 1998
Instrumen tersebut ditetapkafl pada tanggal 13 November 1998. Adapun isi Ketetapan MPR antara lain sebagai diberikut.
- MenugaSkan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkafl, dan menyebarluaskan pemahaman mengeflai hak asasi insan kepada seluruh masyarakat.
- MenugaSkan kepada presiden dan dewan perwakilan rakyat untuk meratifikasi (mengeSahkafl) banyak sekali instrumefl hak asasi insan intemasiOflal selama tidak bertentaflgan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Membifla kesadaran dan tangguflg tanggapan masyarakat sebagai masyarakat negara untuk menghOrmati, menegakkafl dan menyebarluaskan hak asasi insan melalui gerakan kemasYarakata1.
- MelakSaflakafl penyu1uhafl pengkaiiafl pemantaUafl dan penelitian serta menyediakan media ihwal hak asasi insan yang dilakukan oleh suatu komisi hak asasi insan yang diputuskan dengan undang-undang.
- Menyusun naskah hak asasi insan dengan sistematis, dengan susunan:
1) pandangan dan perilaku bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia, dan
2) piagam hak asasi manusia. - Isi beserta uraian naskah hak asasi insan sebagai bab yang tidak terpisahkan dan ketetapan mi.
- Ketetapan mi mulai berlaku pada tanggal diputuskannya, yakni 13 November 1998.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara
Post a Comment for "Hak Asasi Insan Pada Ketetapan Mpr Nomor Xvii Tahun 1998"